Pelaku Judol Tak Bisa Lagi Akses Jasa Keuangan

Pelaku Judol Tak Bisa Lagi Akses Jasa Keuangan

ojk backlist Ljkb ke pelaku judol--

JAKARTA, AMEG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan blacklist   terhadap pelaku judi online sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia. 

OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, lalu pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang itu untuk melakukan penolakan.

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar OJK Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.

 

 Pada Rabu (28/8/2024), Rizal memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

 

Nantinya OJK bakal memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi lalu pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang itu untuk melakukan penolakan. 

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” ujar Rizal.

OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, lalu pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang itu untuk melakukan penolakan.

 

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar OJK Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen.

 

Kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen - Rizal Ramadhani  kebijakan ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku judol serta untuk pencegahan dan pemberantasan judi online.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.

 

“Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal. 

Sumber: