Korsel Tangkap Agen Intel Diduga Tahunan Jual Rahasia Negara Ke Cina

Korsel Tangkap Agen Intel Diduga Tahunan Jual Rahasia Negara Ke Cina

korea selatan--

KORSEL, AMEG.ID - Dinas Penuntutan Militer Korea Selatan menjelaskan sudah mendakwa seorang agen intelijen militer yang diduga bocorkan rahasia kepada agen cina sekitar 7 tahun dengan imbalan uang.

Agen intelijen militer diduga membocorkan rahasia kepada agen China sekitar tujuh tahun dengan imbalan uang.
Jaksa militer Korsel memaparkan agen dari Komando Intelijen Pertahanan Korea ini telah didakwa pada Selasa (27/8) karena membocorkan rahasia negara kepada agen asing sejak 2017.


Menurut jaksa, agen ini telah menerima lebih dari 10 juta won (Rp115 juta) selama tujuh tahun dari menjual rahasia negara ke agen China.

Jaksa penuntut memaparkan terdakwa menggunakan fitur senyap untuk mengambil foto dan tangkapan layar tanpa suara rana untuk merekam informasi rahasia.

Mengutip AMEG Menurut Jaksa agen ini sudah menerima lebih dari 10 juta won atau sekitar 115 juta rupiah selama tujuh tahun.

Jaksa penuntut juga mendapati agen tersebut telah meminta agen China membayarnya lebih banyak lagi jika ingin mendapatkan informasi rahasia lebih dalam lagi.

Meski begitu, militer Korsel tidak bisa mendakwa agen tersebut dengan undang-undang spionase. Sebab, agen itu diyakini menjual rahasia tersebut ke China, bukan Korea Utara.

Sementara itu, undang-undang Korsel, aktivitas spionase yang dilakukan negara selain Korea Utara tidak dapat dihukum.

 

Tmbahannya terdakwa menggunakan fitur senyap untuk ambil foto dan tangkap layar tanpa suara untuk merekam info rahasia.

Melansir The Straits Times, agen tersebut pun hanya didakwa penyuapan dan undang-undang lain tentang perlindungan rahasia militer.

Dugaan pertama tentang kebocoran yang dilakukan agen tersebut muncul pada bulan Juli, ketika ia dituduh telah mengungkap agen militer yang mengumpulkan informasi intelijen tentang Korea Utara.

Setelah skandal kebocoran tersebut, anggota parlemen bipartisan mengusulkan RUU tentang revisi undang-undang spionase agar dapat menghukum kegiatan spionase oleh entitas asing selain Korea Utara.

Sumber: