2 WNA Diamankan Imigrasi Tulungagung
![2 WNA Diamankan Imigrasi Tulungagung](https://ameg.disway.id/upload/fa886a624197778feecab57483c1103c.jpeg)
Imigrasi Blitar saat amankan dua WNA di Tulungagung dalam Operasi JAGRATARA Tahap 2.--
Tulungagung, AMEG.ID - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar - Rini Sulistyowati mengatakan pihaknya menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” Tahap 2.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di tanah air, guna memastikan mereka mematuhi seluruh regulasi keimigrasian yang berlaku.
Operasi JAGRATARA Tahap 2 dimulai dengan apel pelepasan yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam. Dalam arahannya, Saffar menekankan pentingnya kesiapan tim di lapangan, terutama dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi selama operasi berlangsung. "Kerja secara profesional, tidak perlu mencari-cari kesalahan, dan pastikan koordinasi dengan satgas pusat setelah operasi," tegasnya.
Kegiatan itu digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 21-23 Agustus 2024 di Tulungagung ada 2 WNA berhasil diamankan.
Selain itu, Saffar juga mengingatkan tentang pentingnya kesiapan mobil pengangkut untuk membawa pelanggar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) terdekat jika diperlukan.
Di Kabupaten Tulungagung, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyasar dua perusahaan, yaitu PT. Batu Kreatif Tulungagung dan PT. Industri Marmer Tulungagung Indonesia. Pada kunjungan ke PT. Batu Kreatif Tulungagung, tim menemukan seorang WNA asal Amerika Serikat yang menjabat sebagai Penanam Modal Asing sekaligus Direktur perusahaan. WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan bisnis seperti itu.
Rini menjelaskan operasi itu akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada WNA yang beraktivitas di Indonesia tanpa izin yang sah atau melanggar regulasi keimgrasian.
Menanggapi temuan ini, Kantor Imigrasi Blitar segera mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan dan WNA tersebut. Surat tersebut berisi permintaan agar izin tinggal WNA tersebut segera diperbaiki dan diperbaharui sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi imigrasi. “Kami sudah memberikan surat teguran resmi dan akan terus memantau proses perbaikan izin tinggalnya,” ujar Rini, Kamis (29/8/2024).
Sumber: