KPK Tetapkan Bupati Situbondo Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Situbondo Sebagai Tersangka Korupsi

Sebagai Tersangka Korupsi--

SITUBONDO, AMEG.ID - Bupati Situbondo - Karna Suswandi dan Kadis PUPR Kabupaten Situbondo - Eko Prionggo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Bocornya informasi penetapan Bupati Situbondo dan Kadis PUPP itu usai tersebarnya surat yang diduga dari KPK ditujukan kepada Kantor Pertanahan Bondowoso tertanggal 19 Agustus 2024 di media sosial.

Usai viral nya hal tersebut, JatimTIMES melakukan konfirmasi kepada Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto terkait kebenarannya surat tersebut melalui chat WhatsApp.

"Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait. Jadi saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar diluar tersebut. Kita tunggu saja," ujar Tessa, Sabtu (24/8/2024).

Informasi itu tersebar usai ditayangkannya surat yang diduga dari KPK ditujukan ke Kantor Pertahanan Bondowoso tertanggal 19 Agustus 2024.

Isu beredarnya surat KPK tersebut sempat redup, hingga pada sore hari, Selasa (27/8/2/2024) usai Karna Suswandi ke KPU Situbondo untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo pada Pilkada serentak Tahun 2024, JatimTIMES mendapatkan kiriman rilis resmi dari Tessa Mahardika Sugiarto terkait penetapan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka dugaan tindakan gratifikasi.

Dalam rilis tersebut, disampaikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 tertanggal 27 Agustus 2024 di Jakarta.

Pada poin satu dalam rilis tersebut, disampaikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK - Tessa Mahardika mengatakan sampai Selasa (27/8) lalu belum ada penjelasan dari pejabat terkait.

 

Sedangkan pada poin dua, diungkapkan jika dalam perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo. Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

 

Kemudian, Selasa (27/8/2024) usai munculnya rilis KPK tersebut, Kondisi Pendopo atau rumah dinas bupati Situbondo tersebut ramai didatangi oleh ketua partai politik serta sejumlah rekan media.

Sumber: