Puluhan Paslon Akan Bertarung Pada Pilkada Di Jawa Timur
Jajaran komisioner KPU Jatim.--
JATIM, AMEG.ID - Ketua KPU Jatim - Aang Khunaifi mengatakan total sebanyak 84 pasangan calon yang sudah mendaftar angka itu resmi dari rekapitulasi sampai hari akhir pendaftaran pada Kamis (29/8) lalu.
"Hingga hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Jatim, ada sebanyak 84 pasangan calon," kata Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi.
Dari 84 paslon itu, tiga di antaranya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Pertama adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, lalu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, dan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim.
Sedangkan 81 sisanya adalah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota di 38 kabupaten/kota di Jatim. Berikutnya, tahapan pengumuman atau penetapan paslon yang maju di Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang.
Aang merincikan dari 84 paslon itu 3 diantaranya paslon bakal gubernur dan wakil gubernur sedangkan 81 sisanya paslon bakal bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota di 38 kabupaten/kota di Jatim.
“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi, ” tandas Aang Khunaifi.
Komisioner KPU Jatim lainnya Choirul Umam menambahkan, pada hari pertama masa pendaftaran tercatat ada sebanyak 9 paslon yang mendaftar. Kemudian di hari kedua sebanyak 37 paslon dan hari ketiga sebanyak 35 paslon.
KPU Jatim juga mencatat ada sebanyak 5 daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar atau calon tunggal.
Kelima daerah itu diantaranya Kabupaten Trenggalek Kabupaten Ngawi Kabupaten Gresik Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.
“Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga tanggal 4 September 2024. Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ungkapnya.
KPU Jatim juga mencatat ada sebanyak 5 daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar atau calon tunggal. "Kelima daerah yang hanya diikuti calon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya,” jelas Umam.
Kendati demikian, kepastian ada atau tidaknya perpanjangan masa pendaftaran paslon itu akan diserahkan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Dia bilang, KPU Kabupaten/Kota yang lebih tahu data di lapangan.
“Perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,” urainya.
Sumber: