BBKSDA Jatim Siapkan Regulasi Baru Pendakian TWA Kawah Gunung Ijen

BBKSDA Jatim Siapkan Regulasi Baru Pendakian TWA Kawah Gunung Ijen

Saat ini jalur pendakian kawah Gunung Ijen belum dibuka meski status gunung tersebut telah turun dari waspada level II.--

JAWA TIMUR, AMEG.ID - Saat ini jalur pendakian kawah Gunung Ijen belum dibuka meski status gunung tersebut telah turun dari waspada level II   menjadi normal level I sejak beberapa waktu lalu kemudian Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur juga sedang menggodok regulasi baru untuk diterapkan saat jalur pendakian dibuka. 

Memiliki danau kawah berwarna hijau toska, Gunung Ijen jadi salah satu tujuan favorit para pendaki maupun wisatawan dari berbagai belahan dunia. Namun saat ini, jalur pendakian belum dibuka meski status gunung tersebut telah turun dari waspada (level II) menjadi normal (level I) sejak beberapa waktu lalu.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (Jatim) sedang menggodok regulasi baru untuk diterapkan saat jalur pendakian dibuka.

Kepala BBKSDA Jawa Timur - Nur Patria Kurniawan menjelaskan aturan baru yang disiapkan berupa pengaturan zona pendakian berdasar risiko kerawanan yang rencananya pengaturan di setiap zona pendakian dibagi menjadi tiga   yakni hijau   kuning   dan merah.

Di zona hijau, pengunjung atau wisatawan bebas beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri. Sementara di zona kuning dan merah, pengunjung wajib menggunakan atribut tertentu seperti masker, kaca mata, hingga sarung tangan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.

"Saat ini sedang dibuat SOP (standar operasional prosedur) terkait hal ini," kata Nur Patria saat menghadiri event di Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Pembahasan aturan baru tersebut, kata Patria, dilakukan bersama pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk pelaku jasa wisata, masyarakat sekitar, serta aparat penegak hukum. "Aturan ini disusun demi keselamatan bersama," tambahnya.

 

Di zona hijau pengunjung atau wisatawan bebas beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri.  Sementara di zona kuning dan merah pengunjung wajib menggunakan atribut tertentu seperti masker kaca mata hingga sarung tangan   sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.

Agar aturan berjalan efektif, BBKSDA juga berencana menambah CCTV di setiap zona. Kamera pengawas itu akan memantau aktivitas para pengunjung. Apabila didapati pengunjung yang beraktivitas tak sesuai aturan, mereka akan diminta untuk turun dari TWA Ijen.

Sumber: