Sejumblah Anggota DPRD Pasuruan Gadaikan SK Ke Bank.

Sejumblah Anggota DPRD Pasuruan Gadaikan SK Ke Bank.

Mengkonfirmasi ada 4 anggota DPRD di wilayahnya menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke lembaga perbankan.--

Pasuruan, AMEG.ID - Rabu (4/9) kemarin Ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan - Abdul Karim mengkonfirmasi ada 4 anggota DPRD di wilayahnya menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke lembaga perbankan.

Karim menyebut jika menilik tahun-tahun sebelumnya, jumlah tersebut kemungkinan bertambah. "Kalau sampai hari ini belum saya cek," jelasnya.

Para anggota DPRD sebagian besar mengajukan pinjaman ke bank daerah, yakni Bank Jatim. Penghasilan dari anggota DPRD dibayarkan dengan sistem non tunai, mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, uang sewa atau penghasilan sah lainnya.

"Tinggal potong gaji. Sehingga bisa konsentrasi bekerja dan mengabdi selama lima tahun," tuturnya.


Karim menyebut mereka menggadaikan SK untuk mengajukan pinjaman padahal baru 2 pekan dilantik menjadi DPRD.

Untuk diketahui, pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/8/2024). Jika mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan anggota DPRD sebesar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

Lebih lanjut Karim mengatakan nantinya 4 anggota DPRD yang menggadaikan SK-nya akan dipotong gaji setiap bulan sampai pinjamannya lunas.

Sumber: