Pasar Tumpang Kabupaten Malang Jadi Satu-Satunya Pasar Ber-SNI
Kabupaten Malang, AMEG.ID - Dari puluhan pasar tradisional di Kabupaten Malang baru Pasar Tumpang yang sudah ber-SNI sejak tahun 2023. Sedangkan 33 pasar tradisional lainnya belum mendapatkan SNI.
Sedangkan 33 pasar tradisional lain belum mendapat SNI. Ada tiga syarat utama bagi pasar tradisional untuk mendapat SNI, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum meliputi legalitas, kebersihan dan kesehatan, tempat penyimpanan bahan pangan yang memerlukan bersuhu beku, serta keamanan dan kenyamanan. Secara teknis, kios atau toko di pasar tradisional berukuran minimal 2 meter persegi, dan los berukuran minimal 1 meter persegi.
kabib pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Malang Laili Aliyah menyampaikan pasar yang sudah SNI harus ada zonasi yang memisahkan dagangan basah dan dagangan kering.
Selain itu harus ada pemisahan antara zona pangan basah, pangan kering, makanan siap saji, dan non-pangan.
"Selain Pasar Tumpang, belum ada pasar tradisional yang mendapat SNI," kata Laili Aliyah, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang .
Laili mengungkapkan pasar yang sudah SNI harus ada zonasi untuk memisahkan dagangan basah dan dagangan kering. "Sesuai SNI, penjual pakaian tidak boleh dicampur dengan penjual ayam. Jadi, harus ada blok-bloknya," tambahnya.
Selain itu pasar juga harus punya fasilitas umum seperti ruang kesehatan dan akses disabilitas.
Pasar SNI juga harus memilik fasilitas umum, seperti ruang ibu menyusui, ruang kesehatan, akses disabilitas, area bongkar muat, dan sebagainya. Total ada 13 fasilitas umum (fasum) yang harus ada di pasar SNI.
Selain itu, pembayaran transaksi di pasar ber-SNI harus non-tunai. Menurutnya, Pasar Tumpang menyediakan pembayaran dengan menggunakan Qris.
Sumber: