Angka Perceraian Di Kabupaten Malang Masih Tinggi

Angka Perceraian Di Kabupaten Malang Masih Tinggi

perceraian--

Kepanjen, AMEG.ID - Dalam tujuh bulan terakhir Januari sampai Juli 2024 tercatat ada 2 ribu 9 ratus lebih perceraian. Kalau di rata rata setiap hari ada 13 pasangan yang bercerai.

Dalam tujuh bulan terakhir, Januari-Juli lalu, tercatat 2.905 perceraian. Jika dirata-rata, setiap harinya ada 13 pasangan yang bercerai. Turun jika dibandingkan rata-rata harian pada dua tahun sebelumnya.

 
 

Sepanjang 2022 lalu, kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat ada 6.705 pasangan bercerai. Setahun kemudian, yakni 2023 turun menjadi 6.117 perkara cerai. Dengan demikian, sepanjang 2023 lalu ada sekitar 16-17 perkara per hari.

Pemohon perkara perceraian wajib membayar uang panjar. Besarnya bervariasi. Namun angka terendah berkisar Rp 960 ribu. Sedangkan biaya tertinggi mencapai Rp 2,1 juta. Karena sepanjang 2022 lalu ada 6.705 perkara cerai, makan uang panjar yang masuk negara mencapai Rp 6,4 miliar sampai Rp 14 miliar.

Lalu pada 2023 terdapat 6.117 perkara, sehingga perputaran uang sekitar Rp 5,8 miliar hingga Rp 12,8 miliar. Kemudian tahun ini, setoran dari uang panjar berkisar Rp 2,7 miliar sampai Rp 6,1 miliar.

Terjadi 1.897 Kasus Perceraian di ...

Mengutip AMEG kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Muhammad Khairul dari sekian kasus perceraian 30 persen yang menggunakan jasa pengacara.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Khairul mengatakan, perkiraan perkara perceraian yang menggunakan jasa pengacara sekitar 30 persen. Dengan menggunakan pihak pengacara, biaya yang dikeluarkan pemohon akan bertambah. Sebagai gambaran uang untuk jasa yang dikeluarkan bervariasi bisa lebih dari Rp 5 juta.

Ia menambahkan, penyebab perceraian paling dominan tetap masalah ekonomi. Menurut Khairul, perceraian akibat faktor ekonomi bisa jadi karena kebutuhan ekonomi keluarga membengkak. “Karena sekarang apa-apa juga mahal, seiring kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak),” katanya.

Dari kekurangan ekonomi itu bisa berakhir perpecahan rumah tangga. Berdasar data tahun 2024, diketahui 1.291 orang yang memutuskan bercerai karena faktor ekonomi.

 

Khairul menambahkan sebenarnya kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya turun tapi angkanya masih dinilai tinggi.

Guna menekan angka perceraian, dia mengimbau agar calon mempelai yang akan menikah, membicarakan dulu soal penghasilan. “Terus terang saja, gaji sekian,” ujarnya.

Mengetahui dari awal penghasilan juga tak membuat pasangan berekspektasi terlalu tinggi tentang nafkahnya nanti. Sementara untuk perselisihan terus menerus terjadi karena antar pasangan sering bertengkar. Sehingga berujung perceraian.

 

Menurut dia, ada aturan yang efektif mencegah terjadinya perceraian. Pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2023, perceraian bisa dikabulkan apabila pasangan tersebut sudah berpisah selama kurun waktu paling singkat enam bulan. Sehingga dalam proses menunggu enam bulan itu ada saja pasangan yang rujuk.

Sumber: