Alirman Sori Sebut Pelaku Kejahatan Anak Tidak Boleh Lepas Dari Jeratan Hukum
Makin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan berat.--
Sumatera Barat, AMEG.ID - Anggota DPD (Senator) Sumatera Barat - Alirman Sori mengatakan makin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan berat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu untuk ditinjau kembali.
"Kalau dengan alasan di bawah umur dia membunuh orang, menyiksa orang, memperkosa, rame-rame mengeroyok, dalam prinsip negara hukum, harusnya tidak bisa lepas karena prinsip hukum pidana itu adalah barang siapa," katanya di Padang, Minggu. Ia mengatakan itu terkait aksi tawuran anak-anak di Kota Padang yang mulai menjadi sangat brutal menggunakan senjata tajam hingga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
Ia menilai dengan makin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan berat, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu untuk ditinjau kembali. "Kalau ada keinginan pembuat UU untuk meninjau kembali dan merevisi UU itu, rasanya sudah tepat. Harus dipastikan bahwa norma yang dibuat dalam UU itu betul-betul memberikan rasa keadilan pada semua pihak," katanya.
Kata Alirman jika pelaku anak-anak maka harus diperluas normanya sehingga menjangkau orang tua. Sementara dirinya mendukung upaya UU tersebut agar bisa memberikan efek jera.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni Sahroni mengatakan ia akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di DPR karena semakin banyak anak di bawah umur yang melakukan kejahatan serius, namun lepas dari jeratan hukum.
Alirman juga menilai dengan semakin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan berat, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu untuk ditinjau kembali.
Menurut Alirman jika ada keinginan pembuat UU untuk meninjau kembali dan merevisi UU itu, rasanya sudah tepat. Harus dipastikan bahwa norma yang dibuat dalam UU itu betul-betul memberikan rasa keadilan pada semua pihak.
Ia juga berpendapat jika pelaku adalah anak-anak maka harus diperluas normanya sehingga menjangkau orang tuanya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR RI - Ahmad Syahroni mengatakan pihaknya akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di DPR.
Menurut dia, kalau pelaku adalah anak-anak maka harus diperluas normanya sehingga menjangkau orang tuanya. "Kalau anaknya melakukan kejahatan, tetapi masih di bawah umur maka orang tuanya harus bertanggung jawab," katanya. Ia mendukung upaya untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar bisa memberikan efek jera sehingga tingkat kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur bisa ditekan.
Sumber: