Pj Sekdaprov Jatim Serahkan SPT Untuk 5 PLT Bupati
Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas--
Jawa Timur, AMEG.ID - Di Surabaya Senin (23/9) kemarin Pj Sekretaris Daerah Jatim - Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Plt untuk 5 Plt Bupati.
Pj. Sekdaprov Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 100.1.42/968/011.2/2024 yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gresik kepada Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sumenep kepada Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/969/011.2/2024. Kemudian, Plt. Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/970/011.2/2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lamongan kepada Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/971/011.2/2024, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Banyuwangi kepada Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/972/011.2/2024.
Bobby menyerahkan SPT untuk para Plt Bupati dari Gresik, Sumenep, Malang, Lamongan, dan Banyuwangi.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti diluar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.
Serta Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/34624/011.2/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Cuti diluar Tanggungan Negara. Maka penunjukan kelima Plt. Bupati ini menggantikan sementara Kepala Daerah yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara untuk persiapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mengacu dari SE Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Agustus 2024 dan Surat Gubernur Jatim tertanggal 12 September 2024 kelima Plt Bupati itu menggantikan sementara Kepala Daerah yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk persiapan kampanye pada Pilkada 2024.
Kelima Plt. Bupati ini nantinya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara. Oleh karena itu, Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pj. Sekdaprov Bobby menyampaikan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di lima wilayah tersebut. “Amanah ini diberikan kepada 5 Plt. Bupati sampai dengan selesai dari masa kampanye. Jadi meski dalam kurun waktu singkat, jangan sampai ada kekosongan jabatan Kepala Daerah,” ujar Bobby.
“Pesan Bapak Pj. Gubernur, meskipun periode menjabat cukup singkat yakni 2 bulan, diharapkan para Plt. Bupati bertanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan,” tegasnya.
Sumber: