Jokowi Perintahkan Mentri PANRB Untuk Mengurus Pernikahan Hingga Perceraian

Jokowi Perintahkan Mentri PANRB Untuk Mengurus Pernikahan Hingga Perceraian

Sistem pemerintahan berbasis elektronik (IKD).--

Jakarta, AMEG.ID - Menteri PANRB - Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pemerintah tengah membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang membidik perjalanan hidup penduduk Indonesia mulai dari lahir hingga meninggal dunia termasuk menikah dan bercerai.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membidik perjalanan hidup penduduk Indonesia mulai dari lahir hingga meninggal dunia, termasuk menikah dan bercerai.

"Jadi bapak, ibu, di tempat masing-masing dan kita semua diperintahkan oleh presiden target life journey-nya ini. Pertama mulai anak melahirkan. Kami senang dan mengapresiasi beberapa pemda telah mengintegrasikan ini. Mulai anak lahir, mendaftar sekolah, memasuki perguruan tinggi, mengendarai atau memiliki kendaraan," ujarnya di Hotel Kempinski, Senin (23/9).

Selain itu, Jokowi juga memerintah agar pembuatan SIM online yang sudah berjalan saat ini bisa terintegrasi dengan sistem memulai berusaha ataupun mencari kerja hingga melaksanakan pernikahan. Sehingga tak perlu memakan banyak waktu menyiapkan dokumen.
Jokowi Panggil Menteri PANRB Cs, Bahas ...

Kata Abdullah Jokowi juga memerintahkan pembuatan SIM online yang sudah berjalan saat ini bisa terintegrasi dengan sistem sehingga tak perlu memakan banyak waktu. 

Untuk mengurus IKD, nantinya juga bisa dilakukan secara online. Namun, sistemnya masih dalam tahap uji coba.

"Bapak Ibu cukup dengan HP bisa merubah identitas yang diperlukan dari Bapak Ibu sekalian. Begitu juga yang berikutnya, bagaimana mengajukan perceraian, mengalami sakit, tutup usia sampai meninggal. Inilah beberapa hal prioritas dasar yang menjadi mandat kita untuk dikerjakan," pungkasnya.

 

Selanjutnya Abdullah menyebut integrasi juga akan dilakukan dengan sistem perjalanan sehingga nantinya kalau bepergian melalui bandara tidak perlu mengeluarkan KTP sebab sudah digantikan oleh identitas kependudukan digital.

"Kadang kita kalau menikah itu begitu banyak administrasi yang betul dipersiapkan sehingga menyebabkan beberapa PR baru yang mesti bertumpuk dikerjakan ketika mereka memerlukan syarat-syarat," jelasnya.

Selanjutnya, integrasi juga akan dilakukan dengan sistem perjalanan sehingga nantinya kalau bepergian melalui bandara tidak perlu mengeluarkan KTP. Sebab, sudah digantikan oleh identitas kependudukan digital (IKD).

"Sekarang sudah pakai IKD, sudah dengan mudah Bapak Ibu. Cukup dengan identitas kebenaran digital, tidak perlu mengeluarkan KTP," jelasnya.


Sumber: