Pedagang Pasar Splendid Semakin Hati-Hati Lepas Adanya Kasus Piyono
Piyono 61 tahun yang memelihara Ikan Alligator Gar pedagang di Pasar Splendid semakin hati hati dalam menjual hewan.--
Malang Raya, AMEG.ID - Selepas adanya kasus 9 September 2024 lalu warga kelurahan Sawojajar - Piyono 61 tahun yang memelihara Ikan Alligator Gar pedagang di Pasar Splendid semakin hati hati dalam menjual hewan.
Seperti yang diketahui, tidak lagi terlihat adanya ikan Alligator Gar yang diperjual belikan. Sempat ada warga kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang yang berurusan dengan hukum. Pada 9 September lalu, warga bernama Piyono, 61, divonis hukuman lima bulan penjara karena memelihara hewan itu.
"Dari informasi yang beredar, dia membeki ikan di pasar splendid. Belinya sudah lama dan berupa anakan," kata Ketua Paguyuban Pasar Splendid Muchtar Kamaludin. Karena itulah, Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang melakukan sidak ke Pasar Splendid, 13 September lalu. Mereka mendampingi Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah sidak, Muchtar mengaku sudah memberi imbauan kepada anggotanya di paguyuban pasar.
"Kami juga berharap ke depan pemerintahan bisa menyosialisasikan jenis-jenis hewan atau tumbuhan yang dilarang (dijual)," imbuh lelaki yang juga menjadi penasihat Paguyuban Pedagang Pasar kota Malang(P3KM) tersebut.
Kata Ketua Paguyuban Pasar Splendid - Muchtar sidak dari Dispangtan Kota Malang juga dilakukan terakhir pada 13 September 2024 lalu. Di tempat lain, Kepala Bidang Perikanan Dispangtan Kota Malang Tri Sukma menyebut kalau saat ini pihaknya semakin masif memberi edukasi terkait ikan yang dilindungi. Itu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
Di dalam aturan itu, ada 75 jenis ikan yang dilindungi. Selain Alligator Gar, ada Arapaima Gigas, Channa Argus, Amphilophus Labiatus, dan Cichla. ”Hari ini (kemarin) kami memasang pengumuman yang berisi jenis-jenis ikan yang dilindungi,” terangnya. Ada sekitar 20 sampai 30 kios ikan hias yang diberi pengumuman tersebut. Selain pemberian pengumuman, pihaknya bakal intensif memantau kios-kios ikan. Baik yang ada di dalam maupun luar Pasar Splendid.
”Termasuk mendekati komunitas-komunitas pencinta ikan,” tambah Tri. Sementara itu, berdasar pantauan dari wartawan koran ini, masih ada pedagang di Pasar Splendid yang menjual hewan dilindungi selain ikan.
Sumber: