Kemenag Trenggalek Usulkan Pencabutan Izin Pesantren Milik Pelaku Pencabulan
Pencabutan Izin Operasional Pondok pesantren milik pelaku pencabulan santriwati - Masduki.--
Trenggalek, AMEG.ID - Kepala Kantor Kemenag Trenggalek - Muhammad Nur Ibadi menjelaskan pihaknya usulkan pencabutan Izin Operasional Pondok pesantren milik pelaku pencabulan santriwati - Masduki. Pengajuan ini dilakukan pasca pengadilan putuskan hukuman 9 tahun penjara kepada dua pengasuh.
Menurutnya tindakan yang dilakukan Masduki dan anaknya Mohammad Faisol Subhan Hadi telah mencederai dunia pendidikan pesantren sehingga yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi mengelola lembaga pesantren. Kepala Kantor Kemenag Mohammad Nur Ibadi, mengatakan putusan pengadilan tersebut menjadi dasar lembaganya untuk mengusulkan pencabutan IZOP.
"Kami akan minta Kementerian Agam untuk mengkaji ulang izinnya, dengan usulan agar dilakukan pencabutan IZOP-nya. Saat ini kami masih menunggu salinan putusan," kata M Nur Ibadi, Selasa (1/10/2024).
Ibadi menambahkan tindakan yang dilakukan Masduki dengan Anaknya - Muhammad Faisol Subhan dinila sudah menciderai dunia pendidikan pesantren. Dijelaskan upaya pengajuan pencabutan izin operasional tersebut dilakukan karena dalam IZOP yang dikeluarkan Kemenag terdapat nama Masduki sebagai pengasuh dan penanggung jawab pondok pesantren. Sedangkan Masduki saat ini telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara akibat kasus pencabulan terhadap santriwati.
"Ini mempengaruhi syarat arkanul mahad (rukun pesantren), sebagai syarat pendirian pondok pesantren," jelasnya.
Sementara itu terkait keberadaan yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut bukan menjadi domain dari Kementerian Agama. Sebab di lingkungan pondok pesantren tersebut juga terdapat lembaga sekolah formal.
Nur Ibadi menambahkan, dari informasi yang dihimpun, para santri yang sebelumnya bermukim di pesantren milik Masduki telah keluar.
Sumber: