Ribuan Botol Miras Dikirim Ke Jatim Berhasil Disita Polisi

Ribuan Botol Miras Dikirim Ke Jatim Berhasil Disita Polisi

Penindakan penggerebekan ini hasil respon pengaduan masyarakat.--

KOTA MALANG, AMEG.ID - Sat Samapta Polresta Malang Kota melakukan penindakan penggerebekan ini hasil respon pengaduan masyarakat. MR kedapatan memproduksi minuman keras ilegal di sebuah bangunan gudang bekas di kawasan Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Polisi menggerebek lokasi dan menangkap pelaku, Rabu (9/10). Petugas juga menyita ratusan botol minuman keras ilegal dalam kemasan siap edar. Kemudian ada juga bahan baku yang sedang difermentasi seperti ketan, ragi, sekaligus peralatannya.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan saat kepolisian melakukan penggerebekan, pelaku sedang melakukan aktivitas produksi.

"Dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan Trobas (jenis minuman keras ilegal) sebanyak sekitar 800 liter," ungkapnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (9/10).

Mengutip AMEG Kasat Samapta Polresta Malang Kota - Kompol Wiwin Rusli menjelaskan penindakan dilakukan kemarin (9/10) pukul 00.15.

Dalam sebulan, pelaku bisa memproduksi 32.000 liter minuman keras, dengan keuntungan sekitar Rp 3-4 juta sekali produksi.

"Hasil produksinya itu diedarkan sendiri oleh pelaku di kawasan Kabupaten Malang dan Kota Malang," tuturnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan."Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan pelaku menyewa gedung gudang bekas itu kepada pemilik dengan modus untuk pembuatan permen dengan harga senilai Rp 30 juta per tahun. "Namun, selama disewa oleh pelaku, gudang ini tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu aktivitas apa yang terjadi di dalam," terangnya.

Kata Wiwin di dalam toko itu petugas dapat sebanyak 57 botol minera. Dengan rincian 23 botol Soju 33 Botol Vodka Sky dan satu botol Gordon."Namun, selama disewa oleh pelaku, gudang ini tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu aktivitas apa yang terjadi di dalam," terangnya.Hasil produksi miras itu, menurut Aditya, dijual oleh pelaku seharga Rp 45.000 per botol berisi 1,5 liter trobas.

Sumber: