Pelanggaran Kampanye Di Kabupaten Malang Didominasi Perusakan APK

Pelanggaran Kampanye Di Kabupaten Malang Didominasi Perusakan APK

Ada 28 pelanggaran kampanye yang dilaporkan masing-masing tim paslon terdiri dari delapan laporan, dan 20 temuan.--

Malang Raya, AMEG.ID - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin menyampaikan total ada 28 pelanggaran kampanye yang dilaporkan masing-masing tim paslon. Terdiri dari delapan laporan, dan 20 temuan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin menyebut, rata-rata ada empat jenis pelanggaran yang dilaporkan tim paslon.

Kata Hazairin ada empat jenis pelanggaran yang dilaporkan seperti keterlibatan kades ASN dan anak-anak serta perusakan alat peraga kampanye (APK). ”Masing-masing tim paslon ada yang melaporkan, jadi keduanya seimbang,” kata dia, kemarin (16/10). Terakhir, laporan datang dari tim paslon nomor urut satu terkait perusakan APK, money politic, dan keterlibatan anak-anak. Hazairin menjelaskan, begitu ada laporan pihaknya akan melakukan kajian terhadap syarat formil dan materiil.

APK Pilbup Malang Dirusak, Tim Salaf ...

Hazairin menjelaskan saat ada laporan masuk Bawaslu akan melakukan kajian syarat formil dan materill seperti bukti foto dan video. Sedangkan, pelanggaran yang mengarah ke pidana akan ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).”Sampai saat ini, laporan yang masuk ke kami belum ada yang sampai dikenakan sanksi. Terkait dua kades yang diduga terlibat kampanye, itu kejadiannya ternyata sebelum masa kampanye,” kata dia.

Tepatnya terjadi saat pengundian nomor urut pada 23 September lalu.terdapat kepala desa yang ikut rombongan salah satu paslon. Selain dari pengaduan tim paslon, Bawaslu Kabupaten Malang juga menemukan kurang dari 20 pelanggaran kampanye. Paling banyak yakni pelanggaran terhadap pemasangan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Jika ditotal, setidaknya ada kurang dari 500 APK dan APS yang ditertibkan. ”Tanggal 18 Oktober nanti akan ada penertiban lagi. Setidaknya di Kabupaten Malang akan ada empat kali penertiban APK sampai masa tenang,” lanjutnya. Bawaslu juga menemukan keterlibatan ASN saat kampanye di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur. 

 

Sumber: