Polres Malang Tangkap Penjual Chip Judi Online

Polres Malang Tangkap Penjual Chip Judi Online

judi online--

AMEG.ID, Kabupaten malang - Unit Reskrim Polsek Wonosari telah mengungkap jaringan perjudian online di Kabupaten Malang dengan  berhasil menangkap tersangka HM (37), seorang pria asal Desa Kebobang yang terlibat dalam peredaran chip koin untuk permainan judi online.

 

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menyebut penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM dirumahnya, Senin (4/11/2024). sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Dadang, Rabu (6/11/2024).

 

Tim polisi menguga kuat HM dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, aplikasi yang digunakan sevagai sarana perjudian online.

 


Barang bukti yang diamankan kepolisian.--

 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, barang yang diamankan di antaranya adalah kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, setra ponsel yang digunakan HM untuk bertransaksi jual beli chip. Bukan hanya itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan HM saat transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HM sudah menjalankan praktik ini sejak lima bulan terakhir, dengan penjualan  20 hingga 30 billion chip, yang dibanderol dengan harga 7 ribu per billion, yang  keuntungannya mencapai sekitar 150 ribu hingga 200 ribu per hari.

 

"Omset yang didapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," jelas AKP Dadang.

 

HM saat ini sudah ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," ungkapnya.

 

AKP Dadang menyebut, Polres Malang juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang membuat resah dan dapat merusak moral serta keamanan di lingkungan. Pihak Polres Malang terus memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.

 

"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," tegas AKP Dadang.

Sumber: