Satlantas Polresta Malang Kota Tunggu Juknis Pelaksanaan Tilang Sistem Poin

Satlantas Polresta Malang Kota Tunggu Juknis Pelaksanaan Tilang Sistem Poin

Sistem tilang poin diberlakukan melalui E-TLE--

AMEG.ID, Kota Malang - Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso menyampaikan pihaknya masih menunggu juknis pemberlakukan tilang sistem poin karena sampai saat ini Polda Jatim juga belum memberlakukan program tersebut di Kota Malang.

 

Dalam tilang sistem poin, setiap pengendara yang punya SIM akan mendapat 12 poin selama satu tahun dan kalau melakukan pelanggaran poin akan dikurangi. Jika nantinya poin itu habis selama 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

 


Pengendara yang melanggar lalu lintas bisa ditilang hingga dilakukannya pemblokiran SIM--

 

"Terkait hal ini, kami masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan," kata Luhur.

 

Luhur juga menjelaskan nantinya tilang sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

 

Melangsir Malang Times, untuk sistem tilang poin ini rencananya bakal diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Kemudian untuk jenis pelanggaran dikategorikan menjadi dua yakni pelanggaran lalu lintas ringan dan berat.

 

"Pelanggar akan tercapture oleh E-TLE, sehingga untuk data bisa segera diketahui. Karena E-TLE sendiri sudah terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ujarnya.

 

Sementara, terkait aturan yang mendasari tilang poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber: