KPU Kabupaten Malang Membubarkan Badan AD HOC Pilkada 2024
Pembubaran badan ad hoc Pilkada 2024 di GOR Kanjuruhan oleh KPU Kabupaten Malang--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Pembubaran badan ad Hoc Pilkada 2024 dilakukan Senin (27/1/2025) bertempat di GOR Kanjuruhan. Menurut Komisioner KPU Kab Malang Marhaendra Pramudya, badan ad Hoc yang dibubarkan terdiri dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dika menegaskan pembubaran ini dilakukan karena tugas mereka sudah selesai. Pembubaran dilakukan seremonial sejalan dengan dulu awal mereka menjabat juga dilakukan pelantikan.
"Hari ini bertepatan akhir masa tugas PPK dan PPS untuk Pilkada. Kita lakukan sermoninal karena dulu ada pelantikan," kata Marhaendra.
Dika menjelaskan dalam pembubaran tersebut KPU juga memberikan piagam penghargaan ke PPK dan PPS. Mereka yang dapat penghargaan khususnya yang menyelesaikan SPJ Terbaik, laporan kinerja terlengkap, dan pengelolaan logistik terbaik.
"Tidak ada masalah hingga kemudian perujung pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan lain-lain. Artinya teman-teman tertib tidak ada masalah," jelasnya.
Selanjutnya, setelah tahapan Pilkada 2024 usai KPU Kabupaten Malang tengah menanti penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih sebelum dilakukan pelantikan.
"Setelah sidang MK yang keputusan tentang pencabutan gugatan baru nanti, kita akan lakukan penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Mahaendra menambahkan untuk jadwal pasti pelantikan masih menunggu dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini karena pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan secara serentak oleh Gubernur Jawa Timur.
Sumber: