Pajak Resto jadi Andalan Pemkot Malang
Pajak Restoran di Kota Malang masih jadi Pemkot Malang merealisasikan PAD --
AMEG.ID, Kota Malang - Pajak Restoran menjadi salah satu andalan Pemkot Malang dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun 2025 ini, Pemkot Malang targetkan pendapatan mencapai 163 miliar. Target itu melihat dari tahun 2024 lalu yang berhasil melebihi target dari target awal hanya 155 miliar jadi 171 miliar.
Kata Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Bapenda Kota Malang Ramdhani Adhy, pajak resto jadi satu dari tiga penyumbang terbesar PAD. Di urutan pertama ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian jenis pajak lain yang juga menjadi andalan Pemkot Malang yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Dengan realisasi melibihi target pada tahun 2024 lalu kami optimistis raihan pendapatan itu bisa terulang tahun ini," kata Ramdhani.
Ramdhani menjelaskan untuk memaksimalkan realisasi pajak restoran ini ada dua hal yang dilakukan Bapenda diantaranya dengan menjemput bola jika ada pembayaran yang belum dilakukan dan meningkatkan pengawasan.
Di sisi lain, Bapenda berharap pertumbuhan restoran bisa hampir sama dengan tahun 2024 yang tercatat ada sebanyak 447 restoran baru. Tak hanya itu,momen-momen libur panjang juga bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak capaian pajak restoran.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan dengan potensi restoran yang semakin banyak ia berharap hal ini bisa ditangkap dengan baik oleh pihak pemkot.
"Minimal bisa menyamai realisasi tahun 2024. Jika lebih tinggi tentu akan lebih bagus, karena uang itu akan kembali ke masyarakat," jelas Bayu.
Sumber: