KPAI Sambut Baik Rencana Pemerintah Terbitkan Aturan Bermedia Sosial
Ilustrasi anak bermedsos--
AMEG.ID, Jakarta - Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan pemerintah akan menerbitkan aturan bermedia sosial untuk melindungi anak sebagai langkah positif.
"Kami kira langkah yang positif terkait pembatasan bermedia sosial bagi anak., karena selaras dengan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak," kata Aris.
Kata Aris, dalam menyusun aturan bermedsos juga perlu melibatkan anak. Selain itu batas usia dan durasi anak bermedsos perlu diterapkan lantaran menyangkut perkembangan anak.
Menurut Aris regulasi yang akan diterbitkan juga harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak misalnya dengan membangun partisipasi anak dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Selain itu peran orang tua hingga pelaku industri digital juga dinilai penting dalam melindungi anak bermedsos. Sehingga isi atau konten medsos bisa lebih ramah terhadap anak.
"Dalam regulasi juga penting mengatur keterlibatan orang tua, sekolah, dan industri digital dalam melindungi anak-anak kita di ranah digital. Misalnya keluarga dan sekolah memperkuat literasi digital anak, industri digital bijak dalam memproduksi konten yang ramah anak," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan arahan terkini Presiden RI Prabowo Subianto tentang aturan bermedsos terkait anak. Menurutnya, presiden meminta agar regulasi itu selesai paling lambat dua bulan ke depan.
"Presiden menyampaikan melalui pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu 1-2 bulan," jelas Meuty, Minggu (02/02/2025).
Sumber: