Pengecer Diminta Berperan jadi Sub Pangkalan

Pengecer Diminta Berperan jadi Sub Pangkalan

Ratusan warga mengantri membeli LPG 3 kg di salah satu pangkalan resmi. Para warga rela mengantri lantaran pengecer tidak ada lagi yang menjualnya--

AMEG.ID, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengecer sebagai sub pangkalan tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan. Namun pengecer tersebut harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

 

Hal tersebut dilakukan agar ketersediaan LPG 3 Kilogram bagi masyarakat yang berhak menerima bisa terjaga serta meningkatkan kontrol distribusi. Penataan distribusi ini diupayakan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan bukan mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

 

Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem MAP. Dengan rincian, rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan mencapai 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.

 

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 Kg," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

 

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

 

Heppy menambahkan bagi masyarakat yang ingin membutuhkan informasi lebih lanjut atau tengah menghadapi kendala dalam retribusi LPG 3 kg bisa menghubungi Call Center 135.

Sumber: