Pemprov Jatim Pastikan Pajak KendaraanTidak Naik Meskipun Ada Opsen

Pemprov Jatim Pastikan Pajak KendaraanTidak Naik Meskipun Ada Opsen

Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025--

AMEG.ID, Jawa Timur - Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025.

 

Berdasarkan aturan itu, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang tertuang. Sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ditetapkan sebesar 66 persen.

 

Meski begitu, pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meskipun terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

 

Hal itu tertulis dalam postingan instagram dari Pemprov Jatim yang bertujuan untuk memberi keringanan dan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.

 

"Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga dipastikan tidak ada kenaikan atas pengenaan PKB dan BBNKB walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB" tulis dalam unggahan Pemprov Jatim.

 

Kemudian, berdasarkan Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2023, tarif PKB kepemilikan pertama atas nama pribadi turun dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen. Sementara tarif PKB Progresif berlaku atas kepemilikan kedua dan seterusnya berdasarkan NIK atau nama dan alamat yang sama.

 

Di sisi lain, untuk tarif BBNKB Penyerahan pertama (BBN-I) turun dari yang awalnya 12,5 persen menjadi 12 persen. Sementara BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya (BBN-I) digratiskan.

Sumber: