Dua Tersangka Produsen Obat Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Produsen Obat Ilegal Diamankan

Ilustrasi obat-obatan ilegal. Foto : Tribunnews--

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Ratusan renteng obat ilegal dengan berbagai klaim kesembuhan sudah disita Polsek Gedangan.

 

Barang barang ini ditemukan setelah pihak kepolisian menangkap warga Desa Sumberejo Gedangan Suswati 54 tahun dan Warga Desa Kemulan Kecamatan Turen Ahmad Saiful 39 tahun pada Minggu (23/03/2025) lalu.

 

Saat diperiksa, Ahmad mengaku sudah menjalankan bisnis obat ilegal ini selama enam bulan. Ia juga tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang farmasi. Namun, Ahmad tetap nekat meracik obat dengan berbekal ilmu dari tempat produksi obat ilegal pada 2019 lalu.

 

"Bahan baku obat ilegal yang diproduksi tersangka diperoleh dari pembelian secara daring," kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

 

Kata Bambang, tersangka meracik obat tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya obat-obatan itu diberi label dan dikemas dalam berbagai bentuk.

 

Obat-obatan ilegal yang dijual tersangka diantaranya seperti pil kecetit dan flu tulang, obat antialergi, obat sakit gigi, hingga obat asam urat yang dijual dengan harga bervariasi mulai 22 ribu sampai 24 ribu per kemasan.

 

Bambang menjelaskan dalam kasus ini, Ahmad berperan sebagai peracik, pembungkusan obat dengan label, hingga pemasaran produk. Sementara Suswati berperan sebagai sales yang menawarkan obat-obatan ilegal ke warung-warung kecil.

 

"Modusnya memang sengaja menyasar warung kecil karena ditempat seperti itu sering kali luput dari pengawasan petugas. Apalagi pemilik warung cenderung menerima tanpa bertanya lebih lanjut terkait izin edar ataupun komposisi obat," ujarnya.

 

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ratusan pil obat ilegal dalam bentuk siap edar dan barang elektronik seperti komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label serta bahan-bahan.

 

Akibat tindakannya, kedua tersangka dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar sesuai dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: