Pengguna Internet Remaja di Bawah 18 Tahun Mencapai 48 Persen

Pengguna Internet Remaja di Bawah 18 Tahun Mencapai 48 Persen

48 Persen pengguna internet di Indonesia merupakan remaja di bawah 18 tahun. Foto : read.id--

AMEG.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2024 sebanyak 212 juta masyarakat indonesia khususnya remaja menggunakan internet di atas 5 jam dalam sehari.

 

"Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Kalau menurut rata-rata, di atas 5 jam atau tepatnya kurang lebih 8 jam. Jadi, ini yang menjadi perhatian kita," kata Meutya, Rabu (14/05/2025).

 

Menurutnya anak dibawah usia 13 tahun mampu mengakses berbagai platform dengan resiko rendah dan anak berusia 16-18 tahun mampu mengakses ke platform beresiko tinggi dengan izin orang tua atau wali.

 

"Kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih," jelasnya.

 

Oleh karena itu, Meutya menegaskan untuk seluruh orang tua diharapkan turut aktif mengawasi penggunaan internet yang berlebihan terutama di kalangan anak anak dan remaja.

 

Dalam mendukung upaya ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) giat melakukan sosialisasi terkait Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini dibuat sebagai langkah aktif pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.

 

Menkomdigi juga mengungkap dalam peraturan yang diberi nama PP Tunas tersebut telah mengatur klarifikasi terkait akses media sosial (medsos) berdasarkan usia dan tingkat risiko nya.

Sumber: