Surat Tersangka Dahlan Iskan Beredar, Komisi III DPR RI Angkat Bicara

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. --
AMEG.ID, MALANG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terhadap mencuatnya kabar penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sahroni menekankan bahwa informasi yang berkaitan dengan status hukum seseorang seharusnya disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum, bukan malah beredar lebih dulu melalui media tanpa adanya kejelasan dari pihak berwenang.
Sahroni menilai bahwa penanganan kasus yang melibatkan tokoh publik harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, lembaga penegak hukum harus memastikan bahwa penyampaian informasi krusial seperti ini dilakukan secara resmi dan terkoordinasi dengan baik.
"Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukummnya yang kompleks. Menurut saya kalau memang ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait atau pihak yang berwenang,” ujarnya Sahroni seperti yang dikutip dari Tribun News, Rabu (9/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menjaga kredibilitas dengan cara menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan secara terbuka, dan menghindari kesan bahwa proses hukum dilakukan secara tertutup atau tersembunyi.
Sahroni menegaskan bahwa dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik, seperti kasus Dahlan Iskan ini aparat hukum harus bersikap profesional dan berhati-hati. Informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi sebaiknya tidak disebarluaskan agar tidak menimbulkan salah tafsir maupun kegaduhan.
“Kalau memang sudah ada penetapan tersangka, sampaikan saja secara resmi. Ini penting agar masyarakat tahu bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Isu mengenai status tersangka Dahlan Iskan mencuat melalui sejumlah pemberitaan media.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja. Foto : Istimewa --
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menyayangkan beredarnya kabar penetapan tersebut. Ia menegaskan belum ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, meskipun informasi telah ramai dibicarakan di media massa.
Menurut Johanes, kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 lalu.
Pada saat itu, mereka telah mengajukan permintaan penangguhan pemeriksaan karena perkara yang sama tengah bergulir di ranah perdata. Kata Johanes, Permohonan itu telah disetujui oleh penyidik.
Ia juga mempertanyakan adanya kabar bahwa Polda Jatim telah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, tanpa pemberitahuan atau undangan kepada pihaknya.
“Kami tidak pernah menerima informasi atau undangan terkait gelar perkara tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, yang dilayangkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Sumber: