PN Surabaya Tolak Permohonan PKPU Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos

PN Surabaya Tolak Permohonan PKPU Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos

Dahlan Iskan. Foto : istimewa--

AMEG.ID, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/08/2025). Permohonan ini berkaitan dengan sengketa pembagian dividen atas 20 persen saham di PT Jawa Pos untuk periode 2002 sampai 2015.

 

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutakan seperti kasasi.

 

Meski permohonan ditolak, ia menjelaskan bahwa pihaknya merasa tujuan utama telah tercapai yakni untuk memastikan bahwa PT Jawa Pos belum membayar dividen atas saham milik Dahlan Iskan selama periode tersebut.

 

"Kami senang karena tujuan kami tercapai, yaitu memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas 20 persen saham tersebut dalam kurun waktu sejak tahun 2002 sampai 2015," ungkapnya.

 

Selanjutnya, pihak Dahlan Iskan berencana menempuh jalur gugatan perdata di PN Surabaya. Langkah ini diambil karena PT Jawa Pos dinilai tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dividen yang menjadi hak Dahlan Iskan.

 

Terlebih, pada tahun 2017 saham 20 persen itu disebut telah terserap oleh para pemegang saham Jawa Pos lainnya secara proporsional.

 

"Kalau dianggap saham itu bukan milik Dahlan Iskan sejak 2002 sampai 2015, maka proses penyerapan saham oleh para pemegang saham lainnya pada 2017 juga seharusnya dianggap tidak sah," jelas Boyamin.

 

Selain gugatan perdata, tim hukum Dahlan Iskan juga berencana mengajukan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi terkait makna istilah "Sederhana" dan "Kreditur Lain" dalam Undang-Undang tentang PKPU dan Kepailitan. Dua istilah ini kerap menimbulkan perdebatan dalam proses sidang PKPU.

 

Menurut Boyamin, langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan Dahlan Iskan, tetapi juga untuk memberi kejelasan hukum bagi masyarakat luas dalam mengajukan permohonan PKPU atau Pailit atas dasar hak pembayaran atau piutang yang belum terpenuhi.

Sumber: https://cityguide911fm.com/pn-surabaya-tolak-pkpu-dahlan-iskan-pengacara-ajukan-uji-materi/