Whistleblower Depok Tambah Moncer
Whistleblower from Depok, Sandi Butar Butar, tambah moncer. Kasusnya direspons Men PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kemendagri, Kejaksaan Negeri Depok, dan Polres Depok. Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan perhatian
***
Yang unik, panggilan dari Kemendagri. Sebab, kelihatan jelas terburu-buru.Sandi kepada wartawan Kamis (15/4) pagi menunjukkan surat panggilan dari Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat bernomor X.005/073/IJ itu diperlihatkan Sandi kepada wartawan.
Sandi mengatakan, surat itu ia terima Kamis pukul 08.30 di Depok. Undangan rapat klarifikasi pukul 09.00–12.00 di kantor inspektorat jenderal di Jakarta. Rentang jarak 37 kilometer. Jalanan macet. Waktu tempuh motor, paling cepat dua jam.
”Saya bingung. Kalau saya ke sana, juga sudah telat,” kata Sandi. ”Akhirnya saya tidak berangkat.”
Sandi, petugas honorer Pemadam Kebakaran Depok, sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Depok Rabu (14/4) sore. Ia mengungkapkan semua. Sekaligus membawa bukti sepatu lapangan yang ia pakai sehari-hari saat bertugas.
Menurutnya, harga sepatu itu sekitar Rp 400 ribu (saat baru). ”Harga di toko online. Ini tidak ada pelindung besi di dalamnya,” ujarnya kepada penyidik Kejaksaan. ”Mestinya berpelindung besi.”
Di situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Depok, pagu anggaran pengadaan bernama "Belanja Sepatu PDL Pemadam Kebakaran" total Rp 199,75 juta. Untuk 235 pasang. Harganya Rp 850.000 per pasang. Seumpama perkiraan harga Sandi benar, ada selisih Rp 450.000.
Menurut Sandi, sepatu dinas pemadam kebakaran, standar berpelindung besi baja. Di balik kulit sepatu. Pada bagian depan dan tapak bawah. ”Ini yang depan nggak ada besinya. Yang bawah nggak ada besinya. Sempat kejadian, teman kerja kena beling, tembus sepatu dan mengenai kaki,” tuturnya.
kebakaran, pada momen tertentu, memang bertaruh nyawa. Di lokasi yang porak-poranda.
Gagang penangkap ular, Sandi mengaku tempat kerjanya tidak punya. ”Kalau kami menangkap ular, ya membuat gagang sendiri dari kayu,” katanya.
Kendaraan operasional tidak ada. Kecuali mobil pemadam kebakaran. "Terkadang kita panggilan evakuasi naik motor pribadi," kata Sandi.
Soal uang: ”Kita, anggota, disuruh tanda tangan terima Rp 1,8 juta. Uang yang kami terima Rp 850.000. Itu insentif untuk nyemprot disinfektan. Waktu zaman awal Covid-19," katanya.
Semua sudah di tangan penyidik kejaksaan. Seketika, esok paginya Kejaksaan Negeri Depok memanggil para petinggi Damkar Depok, kecuali kepalanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Kamis (15/4), mengatakan, enam saksi sudah diperiksa.
"Mereka yang mengetahui penyediaan barang dan jasa. Kemudian, pengadaan seperti apa," ujar Herlangga.
Sumber: