Whistleblower Depok Tambah Moncer
Saksi yang dipanggil: Dua pejabat eselon 3 dan saksi lainnya. Kejaksaan belum memerinci pejabat yang dimaksud. "Kadis Damkar belum. Karena memang belum perlu. Kita hanya baru PPK-nya dulu," katanya.
Kini kasus berstatus penyelidikan. Dipelajari. Jika ada bukti kuat, akan status kasus naik jadi penyidikan.
Pagi kejaksaan memeriksa saksi, siangnya Polres Depok memanggil lima petinggi damkar. Yang datang tiga. Antara lain, bendahara. Diperiksa di polres. Sebagai saksi.
Kasus itu jadi berkobar-kobar karena wartawan mewawancarai Men PAN-RB Tjahjo Kumolo. Yang ditemui wartawan di suatu acara di Tangerang Selatan Kamis (15/4).
Tjahjo menyatakan belum menerima pengaduan kasus itu. Ditanya wartawan tentang intimidasi atasan terhadap whistleblower Sandi, Tjahjo meminta pejabat Damkar Depok tak mengusik Sandi. "Saya kira nggak boleh diintervensi," ujarnya.
"Setiap warga negara maupun ASN (aparatur sipil negara) bisa melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan," katanya. Disarankan, Sandi jangan khawatir melaporkan. "Silakan lapor kepolisian, ke kejaksaan, ke KPK, nggak ada masalah," ujarnya.
Kepala Dinas Damkar Depok Gandara sudah dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/4). Ia membantah semua keterangan Sandi. Soal alat kerja, menurutnya sudah standar. Soal pemotongan uang, katanya, untuk membayar BPJS. Tapi tidak diperinci..
Yang belum bicara Wali Kota Depok Mohammad Idris dari PKS. Atasan langsung Dinas Damkar.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (15/4), menyatakan, menghormati keberanian Sandi. "Wali kota punya kewajiban menjaga iklim kerja di wilayahnya agar kondusif dan sehat," ujarnya.
Melihat ngototnya Sandi, sepertinya ia yakin bakal menang. Dari duel hukum, sebelum peradilan ini. Ia berani. Bongol, kata arek Suroboyo. Gembar-gembornya sukses menarik perhatian banyak pihak. Tinggal soal pembuktian.
Jangan anggap, bahwa nilai dana yang disoal kecil. Sebab, sekecil apa pun dana negara harus disoal. Bila menyangkut uang negara, korupsi namanya. (ekn)
Sumber: