Anggota DPRD Jatim Zeiniye Resmi Dilaporkan ke Polisi
AMEG- Acara hajatan dan resepsi pernikahan putri anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PPP, Zeiniye, yang memicu terjadinya kerumunan di masa Pandemi Covid-19, akhirnya berbuntut hukum.
Seorang aktivis bernama Deni Rico Juang Putra Wibowo, resmi mengadukan pelanggaran itu ke Polres Situbondo.
Usai laporan, Deni, panggilan akrab pria gemuk ini mengaku, resepsi pernikahan yang berlangsung meriah di tengah pandemi itu dinilai melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sudah saya laporkan dan diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Situbondo. Suratnya diterima petugas polisi Sabtu, 29 Mei 2021, pukul 12.00 WIB,” terang Deni.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut dinilai melanggar protkes Covid-19. Termasuk melanggar penerapan Pembatasan Sementara Berbasis Kelurahan (PSBK) di Situbondo.
“Namun pada hari Jumat (21/05) hingga Minggu (23/03) saudari Zeiniye anggota DPRD Jatim dari PPP, menyelenggarakan hajatan dan resepsi akad nikah anaknya dengan mengundang Bupati dan/atau melibatkan berbagai pejabat daerah. Serta masyarakat umum lainnya, dengan mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku,” paparnya.
Pria asal Desa Sumberkolak ini mengaku, bahwa saat ini diberlakukan pembatasan sosial berbasis keluarhan (PSBK) di Situbondo. Seorang pejabat publik seharusnya menunjukkan sikap patuh dan konsisten pada aturan, malah melanggarnya
“Seharusnya menjadi teladan dan diikuti masyarakat lainnya, namun kenyataannya saudari Zeiniye mengabaikan aturan yang berlaku. Serta mengabaikan kepentingan umum atas kepentingan pribadi dan keluarganya,” tegasnya.
Zeiniye, anggota DPRD Jatim yang juga Ketua DPC PPP Situbondo, saat dihubungi via ponselnya hendak dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut, tidak direspon. (*)
Sumber: