Karantina Pendatang Kini 14 Hari

Karantina Pendatang Kini 14 Hari

AMEG - Karantina selama 5x24 jam bagi mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri terbukti tidak efektif. Buktinya, Indonesia tetap kebobolan dengan virus Covid-19 varian baru. Mulai kemarin, masa karantina diperpanjang menjadi 14x24 jam.

Aturan itu tercantum dalam surat edaran terbaru Satgas Covid-19. "Ini dilakukan demi mencegah importasi kasus Covid-19," kata kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi pers kemarin.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19

Untuk mereka yang datang dari negara-negara yang sedang mengalami krisis Covid-19, penanganan akan dilakukan lebih khusus lagi. Namun, Wiku tidak merinci negara mana saja yang dimaksud.

Dalam waktu dekat, pemerintah menyiapkan pemulangan WNI dari Malaysia. Ini terkait dengan kebijakan lockdown yang diberlakukan di Malaysia pada 1-14 Juni 2021. Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap WNI di Malaysia, kata Wiku, akan mengedepankan unsur perlindungan dan keamanan.

"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan," kata Wiku.

PMI di bandara juanda surabaya (5-5). (Foto: EKO Dis Way)

Dalam kesempatan itu, Wiku juga mengingatkan bahwa jumlah daerah berstatus zona merah di Indonesia bertambah. Hingga 4 Juni, ada 13 daerah berstatus zona merah. Daerah itu adalah Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Dairi, Kota Batam, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kudus, Kota Pekanbaru, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan
Zona merah didominasi pulau Sumatera. "Perpindahan suatu kabupaten/kota ke status lebih buruk menunjukkan bahwa penanganan di wilayah tersebut butuh untuk segera diperbaiki," tegas Wiku.

Ia memperkirakan, meningkatnya zona merah adalah dampak libur Idul Fitri. Untuk zona oranye, juga mengalami penambahan. Saat ini, jumlahnya naik menjadi 322 kabupaten/kota. Sebelumnya 302 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk zona kuning atau zona risiko rendah menurun dari 194 kabupaten/kota menjadi 171 kabupaten/kota. (*)

Sumber: