Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru

Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru

Hasilnya, Gudang Garam menang di MA, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek. Adapun pada kasus perdata merek, Ali Khosin juga kalah.

Sebagaimana diketahui, Gudang Garam adalah salah satu perusahaan rokok terkemuka yang telah berdiri sejak 1958 di Kota Kediri, Jawa Timur. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM).

Adapun Gudang Baru awalnya memproduksi kretek dengan mendirikan perusahaan di tengah perkampungan di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Kabupaten Malang, sejak 1993. Perusahaan rokok ini terus tumbuh berkembang sampai pada 2000 mencapai puncak kejayaannya. Dari hanya memproduksi kretek, Gudang Baru melebarkan pasar dengan memunculkan jenis baru, mild dan bold.

Kini sudah ada 20 brand, yang 16 merek sudah banyak dikenal masyarakat di Nusantara. Tahun ini saja PT Gudang Baru Berkah menargetkan produksi 7,5 miliar batang. Target ini naik 15 persen dari tahun lalu, yang memproduksi 6,2 miliar batang. (ir)

Sumber: