Uji Kompetensi Wartawan untuk Menjadi Wartawan Berkompeten

Uji Kompetensi Wartawan untuk Menjadi Wartawan Berkompeten

O l e h: SUWITO, S.H.*

KEBERADAAN wartawan dan perusahaan media tidak terlepas dari induk Lembaga hukum yang menaunginya yaitu Dewan Pers, seperti diketahui bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. 

Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM.

Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya.

Fungsi Dewan Pers kini berubah, yang dahulu sebagai penasihat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. 

Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti bahwa Dewan Pers benar -benar Lembaga yang independent.

Dalam keanggotaan Dewan Pers tidak ada lagi wakil dari Pemerintah serta tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. 

Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. 

Di Indonesia, untuk menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan.

Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah saksi sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk, untuk itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. 

Pada tahun 2010, Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, menyusul kemudian tahun 2015 dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Peserta Uji Kompetensi Wartawan, lalu dilengkapi dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 2/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Penguji Kompetensi Wartawan, dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan.

Terbaru, untuk memenuhi dan mengikuti perkembangan Pers saat ini, dan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan maka pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan. 

Yang perlu diketahui oleh setiap wartawan adalah standar kompetensi wartawan menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar kompetensi wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. 

Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. 

Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

Sumber: