Wabup Malang Ingatkan Wartawan Agar Patuhi Kode Etik Jurnalistik

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Wartawan di Malang Raya diingatkan untuk menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Untuk menjalani KEJ, teman-teman harus mulai dari tata tulisnya," pesan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
Pesan Didik disampaikan saat Sosialisasi KEJ dan Ketentuan Lainnya Bagi Wartawan di Malang, Rabu (9/6/2021).
Dikatakan Didik, produk jurnalistik yang selama ini dihasilkan oleh media online atau media cetak diminta mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ).
"Profesional teman-teman jurnalis ini harus pintar-pintar mencari momen mana ini yang menguntungkan secara internal medianya maupun untuk membesarkan kapasitas personelnya," terang Wabub.
Profesional jurnalis, menurut Didik, merupakan bagian terpenting yang nanti terkemas melalui bagaimana KEJ tersebut bisa dilakukan dengan baik dan benar.

"Untuk menjalani KEJ, teman-teman harus mulai dari tata tulisnya," ujar dia. Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan (LPW) PWI Malang Raya, Asan Haji, memastikan wartawan profesional dijamin patuh dan taat dalam menunaikan kode etik profesi yang disebut KEJ.
"KEJ itu memiliki fungsi melindungi profesi wartawan, melindungi masyarakat dari malpraktik, mendorong persaingan sehat, mencegah kekurangan antar sesama profesi dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber," jelas Pimred SurabayaPost.net ini.
Tragisnya, kata Asan Haji, KEJ itu sering terabaikan yang menyebabkan pelanggaran terhadap KEJ menjadi langganan.
Sedangkan, beberapa pasal yang dilanggar itu terkait keakuratan, keberimbangan, tidak konfirmasi dan masih menyebutkan identitas korban.
"Akibat pelanggaran KEJ, wartawan sering dituduh berpihak, tidak ada verifikasi dan menghakimi. Bahkan, banyak mencampuradukkan fakta dan opini," tegas dia. (putut)
Sumber: