67 Guru SMA di Kota Batu Menolak Divaksin

67 Guru SMA di Kota Batu Menolak Divaksin

AMEG - Sedikitnya 67 orang guru di Kota Batu menolak divaksin. Kebetulan mereka semua berasal dari pengajar SMA.

Menyikapi itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, dr Susana Indahwati, mengaku tak bisa memaksa. Salah satu yang menghambat tak bisa melakukan intervensi lebih dalam, karena terkait hak asasi manusia (HAM).

"Kami terhambat aturan HAM. Mereka memiliki hak mendapat perlakuan sesuai keinginannya," jelas Susan, sapaan akrabnya, kepada ameg.id, Selasa (15/6/21).

Selain HAM, tambah dia, pemerintah pusat juga tak pernah mewajibkan masyarakat ikut vaksinasi. Hingga kini pemerintah pusat hanya mengimbau dan menyarankan masyarakatnya agar mau divaksin.

"Kalau diwajibkan, kami bisa intervensi lebih dalam, karena ada sanksi hukum. Saat ini situasinya tidak seperti itu, sehingga kami tidak bisa memaksa, karena menolak vaksinasi adalah pilihan mereka," rincinya.

Foto: Ananto/ameg.id

Di sisi lain, terkait penolakan vaksinasi itu, Susan tak ikut campur bila terjadi hal yang tak diinginkan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dilaksanakan. Konsekuensi yang timbul menjadi tangung jawab mereka.

"Contoh, jika Dinas Pendidikan mewajibkan semua guru harus divaksin semuanya, baru diizinkan KBM tatap muka. Tapi jika ada salah satu sekolah yang gurunya tak divaksin, lalu tidak diizinkan KBM tatap muka, atau guru itu tak diizinkan masuk, itu konsekuensi mereka," paparnya.

Susan juga menjelaskan, penyebab 67 guru itu menolak divaksin, salah satunya karena mendengar informasi miring efek yang timbul pasca divaksin. Selain itu karena takut jarum suntik, memiliki penyakit bawaan, dan sedang hamil.

"Ke-67 guru SMA yang menolak divaksin itu tidak berasal dari satu sekolah, dengan alasan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Eny Rachyuningsih, menjelaskan, pihaknya telah mendorong kepada para agar mengikuti program vaksinasi. Yang tidak mau divaksin akan diberi sanksi, tidak dilibatkan dalam proses belajar mengajar hingga suasana pandemi Covid-19 usai.

“Untuk yang sedang hamil, menyusui, dan memiliki penyakit bawaan, memang tidak diwajibkan vaksin, tapi kami meminta surat pernyataan bermaterai,” tandasnya. (*)

Sumber: