Dua Maling Motor asal Pasuruan Didor
AMEG - Dua pencuri sepeda motor dihujani timah panas di kedua betisnya lantaran melakukan perlawanan saat hendak diringkus.
Kawanan pencuri itu tertangkap di kawasan Pandanrejo, Kota Batu, Selasa (29/6) dini hari, saat melancarkan aksinya. Mereka beranggotakan empat orang, dua diantaranya kabur. Yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Sugeng Santoso (SS) 24 tahun, dan Umar Tarif (UT) 28 tahun.
Kapolres AKBP Catur C Wibowo, menjelaskan, kawanan itu melancarkan aksi menggunakan alat tertentu. Total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batu dan sekitarnya.
"Empat TKP di Kota Batu dan dua lainnya di Kabupaten Malang yang berdekatan dengan Kota Batu," jelas Catur, Selasa (29/6/21).
Diaungkapkan juga, sebelum menjalankan aksi, komplotan itu terlebih dulu mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, agar saat menjalankan aksi tidak ngantuk, tambah berani dan tidak punya rasa takut.
"Mereka biasa menjalankan aksi dini hari menjelang subuh. Karena saat itu kondisi sedang sepi-sepinya, dan korban sedang lelap," tambahnya.
Selain berhasil mengamankan dua tersangka. Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, satu buah kunci T, sembilan buah anak kunci T, dan dua buah kunci motor.
"Barang bukti yang kami amankan ini belum lengkap, karena lainnya masih dipegang penadah," tutur Catur.
Para tersangka sebelumnya berkeliling Kota Batu terlebih dahulu, mencari sasaran kendaraan yang kurang pengawasan ataupun kurang dalam segi keamanan.
"Komplotan yang tertangkap masih ada hubungan dengan komplotan ranmor yang meledakkan bondet di Desa Pendem, beberapa waktu lalu. Akibat ledakan itu, anggota kami luka serius," beber Catur.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pelaku yang tertangkap bukan residivis. Meski begitu, komplotan ini sudah berulang kali melakukan pencurian.
"Mereka kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tegasnya. Bukan hanya itu, karena kawanan ranmor itu saat diamankan tengah mengkonsumsi sabu-sabu, proses lebih lanjut bisa dikenai pasal penyalahgunaan Narkoba.
"Yang berhasil kabur sudah kami kantongi identitasnya. Kami juga telah menetapkan mereka sebagai DPO (daftar pencarian orang). Jadi tinggal tunggu waktu saja, mereka menyerahkan diri secara baik-baik atau harus kita buru," tegas Jeifson.
Sementara itu, tersangka SS mengatakan, dia memilih target secara acak. Dia juga mengatakan kenal dengan kawanan Curanmor yang tewas akibat ledakan bondet sendiri di Desa Pendem. "Saya kenal dengan mereka (Alim.red). Dia teman sekolah saya," katanya.
Setelah berhasil menjalankan aksi, SS bersama rekannya langsung menjual barang hasil curian ke penadah di Sapurante, Pasuruan, dengan harga Rp 5-6 juta, dan paling rendah Rp 2 juta.
"Saya mencuri tidak setiap hari. Kadang seminggu sekali, kadang dua minggu sekali. Di daerah Kota Batu dan Malang saya sudah mencuri 6-7 kendaraan. Target utama adalah kendaraan matic, karena mudah dibobol dan dijual," tuturnya. (*)
Sumber: