Setelah Jokowi, BEM UI Ngasih “Gelar Terhormat” untuk Firli

Setelah Jokowi, BEM UI Ngasih “Gelar Terhormat” untuk Firli

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggebrak lagi.

Setelah menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "King of Lip Service" yang bikin heboh itu, giliran BEM UI menggepuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, melalui unggahan memenya di akun Twitter @BEMUI_Official Selasa (29/6) kemarin.

Dalam unggahannya ini, BEM UI mengatakan,""Buzzer" berkata, "Firli adalah Ketua KPK dengan banyak prestasi dan gagasan." Omongan itu tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi, omongan tersebut kemudian membuat masyarakat bingung, apa yang dimaksud dengan prestasi dan gagasan Firli Bahuri selama menjadi deputi hingga ketua KPK? "

Selain itu, akun BEM UI yang jadi sorotan ini mengatakan, "Ulasan di atas telah merangkum beberapa "gagasan dan prestasi" Firli Bahuri.

Selain yang tertera di atas, masih banyak lagi sejumlah "gagasan dan prestasi" Firli, seperti ide anehnya memberhentikan perkara BLBI, mengadakan TWK bagi pegawai KPK, dan memberhentikan pegawai KPK yang kritis dan berani melalui SK dengan dalih tidak lulus seleksi TWK."

Unggahan berantai  inipun mendapat banyak respon warganet. 

Lucunya, meme BEM UI menggambarkan Firli mengenakan kalung berupa medali, dengan bumbu teks “Sederet Prestasi Firli”.

Dalam unggahan itu, BEM UI merangkum jadi tujuh poin  “prestasi Firli Bahuri" selama berkecimpung di lembaga KPK.
Pertama, tahun 2018-2019 lalu, saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, ada 26 data OTT (Operasi Tangkap Tangan) bocor.

Kedua, lanjut tahun 2018, Firli diduga bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu, M Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang)

Padahal saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat Firli dilantik, tulis BEM UI, sebagai ketua KPK periode 2019-2023, KPK berhentikan 36 kasus yang ada di tahap penyelidikan.

Keempat, lanjut tentang Firli yang  terkena sanksi etik berupa teguran II, karena gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter.

Kelima, bahkan Firli diduga sempat tidak memberikan izin pemeriksaan dan penggeledahan dua politikus yang diduga terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Keenam, Firli menjemput langsung saksi kasus korupsi. Ini kata BEM UI sebagai pelanggaran etik berat.

Sumber: