Masih Banyak Resto Bandel, Pemkot Siap Cabut Izin

Masih Banyak Resto Bandel, Pemkot Siap Cabut Izin

AMEG - Operasi yustisi gabungan Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang, Satpol PP, Dishub, dan Damkar, Sabtu (3/7/21), masih menemukan tempat usaha seperti kafe dan restoran melayani pembeli makan di tempat.

Mendapati itu, petugas langsung memberi peringatan dan sosialisasi tentang penerapan PPKM Mikro Darurat yang mulai berjalan hari ini. Peringatan langsung diberikan Walikota Malang, H Sutiaji.

"Kita lihat banyak resto dan kafe masih gelar bangku dan pembeli makan di tempat. Maka kami beri peringatan dan sosialisasi, bahwa mulai hari ini PPKM Mikro Darurat sudah berjalan," jelasnya.

Selanjutnya akan diberikan hukuman tegas bagi para pelaku usaha yang tidak patuhi aturan PPKM Darurat.

"Terkait sanksi, kami tegas, sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 15 Tahun 2021, kalau ada warung, kafe, atau resto yang tidak menerapkan take away, kita cabut izinnya," tegasnya.

Secara teknis, Pemkot Malang akan menggelar evaluasi terkait kebijakan PPKM Darurat setiap hari, dengan tetap monitoring perkembangan angka penyebaran Covid-19 naik atau turun.

"Tugas kami mengamankan terlaksananya Inmendagri secara sukses, karena tujuan awal kita adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, khususnya di Kota Malang," tuturnya.

Ia juga menuturkan bahwa di Malang Raya akan diberlakukan penyekatan di beberapa perbatasan masuk Kota Malang dan pemadaman lampu jalan umum. Keputusan itu sudah diambil, karena tiga Kepala Daerah Malang Raya sepakat menggunakan kebijakan itu selama PPKM Darurat.

"Kemarin malam (2/7/21) tiga kepala daerah telah setuju, jam 20.00 WIB semua warga harus kembali ke rumah dan selesai beraktivitas," pungkasnya.

Hadir dalam operasi yustisi gabungan ini Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kasatlantas Polresta Malang AKP Yoppi Anggi Khrisna, Kepala Dishub Heru Mulyono, dan Kepala Dinkes Dr Husnul Muarif.Area lampiran. (*)

Sumber: