Sikap Tegas Satpol PP, Lampu Alun-alun KWB Dipadamkan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Malam minggu di Alun-alun Kota Wisata Batu (KWB) terasa berbeda. Tidak ada kemilau lampu menghiasi pusat keramaian itu.
Lampu yang biasanya menghiasi permainan kincir angin, Sabtu (3/7/2021) malam ini padam. Begitupun lampion warna-warni dan lampu bertuliskan Kota Wisata Batu, tidak menyala.
Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim membenarkan jika lampu di seputar Alun-alun Kota Batu dipadamkan. Hal ini dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Selain itu sebagai penanda mengajak masyarakat untuk tidak berkerumun.
"Sepanjang penerapan PPKM Darurat ini kami mohon jangan kumpul-kumpul dulu. Nanti ketika ada lampu padam pukul 20.00 WIB, itu berarti harus pulang ke rumah masing-masing dan mengakhiri aktifitas," Tutur Adhim kepada ameg.id, Sabtu (3/7/2021) malam ini.
Adhim menginstruksikan anggotanya untuk memantau PKL dan harus mengakhiri kegiatan pukul 20.00 WIB. "Jam 20.00 WIB lampu harus dipadamkan dan dagangan harus sudah bersih," ujar Adhim.

Pada penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Batu akan melakukan operasi cipta kondisi. Operasi itu dijelaskan
Adhim difokuskan pada titik-titik yang rawan keramaian, di antaranya di Alun-alun Kota Wisata Batu.
Selain itu, petugas Satpol PP akan melakukan operasi tempat hiburan malam. "Banyak tempat karaoke yang belum paham jika mereka harus tutup. Ini karena dari PHRI masih belum selesai melakukan sosialisasi," ungkap Adhim.
Pada operasi Sabtu malam ini, petugas Satpol PP langsung menindak melakukan penutupan tempat kuliner yang masih buka melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Manakala keesokan harinya masih melanggar lagi maka akan kami berikan tindakan penutupan sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat," tegas dia.
"Instruksi ini bukan untuk menakut-nakuti. Namun mengajak masyarkat untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan," sambung Adhim. (*)
Sumber: