Pahlawan yang Diidamkan Masyarakat Distopia
Melawan kejahatan dengan kejahatan, rupanya, jadi topik yang sedang naik daun di Korea. Setelah Taxi Driver dan Vincenzo, saat ini sedang tayang The Devil Judge. Kalau dua drama sebelumnya diceritakan dari sudut pandang vigilante, The Devil Judge mengisahkan seorang hakim yang tak kenal ampun.
***
AMEG - Ruang Sidang pernah menjadi tontonan masyarakat umum di Indonesia. Contohnya, waktu hearing kasus bailout Bank Century. Atau persidangan Jessica Kumala Wongso, yang membunuh teman sendiri di sebuah kafe. Atau sidang MK terkait sengketa Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
Di saat-saat seperti itu, ruang sidang tiba-tiba menjadi seseru dan seheboh reality show. Kelakuan antik terdakwa dan pengacaranya, hakim yang tidak tegas, jaksa yang kelewat kejam, semuanya bisa disaksikan secara langsung. Tanpa harus menjadi juri pun, kita seolah bisa ikut menjatuhkan hukuman kepada si penjahat.
Nah, bagaimana kalau dalam situasi itu, rakyat tidak hanya menjadi penonton? Tapi juga sekaligus menjadi juri. Setelah menonton tayangan langsung sidang, mereka bisa ikut voting menentukan hukuman.
Itulah yang menjadi premis The Devil Judge. Yang tayang perdana di tvN Sabtu lalu (3/7). Dan bisa dinikmati pemirsa internasional mulai Minggu (4/7).
Protagonisnya adalah Kang Yo-han (diperankan bintang Kill Me, Heal Me Ji Sung). Seorang hakim yang ditakuti karena biasa menjatuhkan hukuman yang sangat kejam kepada. Ia menjadi alat seorang politisi untuk mengembalikan tatanan di sebuah masyarakat distopia. Ketika kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum sangat rendah. Dan chaos terjadi di mana-mana.
Masalahnya, tidak ada yang tahu pasti intensi pria yang dijuluki Devil Judge, alias hakim iblis, tersebut. Apakah benar ia pahlawan rakyat, yang menghukum para pejabat dan pengusaha korup dengan sadis? Atau ia punya tujuan lain untuk kepentingannya sendiri?
Untuk sidang live pertama, ia memilih kasus kontroversial. Yakni pengadilan terhadap pengusaha Joo Il-do. Seorang bos perusahaan farmasi. Yang pabriknya mencemari lingkungan, hingga menimbulkan korban jiwa. Padahal, si pengusaha adalah sponsor terbesar yayasan yang mengangkat dia jadi hakim.
Ditulis Mantan Hakim
Tim produksi memastikan The Devil Judge dibuat mendekati realita. Situasi di ruang sidang, reaksi-reaksi hakim dan jaksa, hingga dialognya dijamin realistis. Sebab, skenarionya ditulis Moon Yoo-suk. Mantan hakim kepala di pengadilan negeri Seoul Eastern District.
Saat masih aktif menjadi hakim, ia pernah menulis buku berjudul Miss Hammurabi. Yang kemudian diangkat menjadi serial televisi pada 2018. Ia juga yang menulis naskah drama tersebut. Nah, kini ia sudah benar-benar meninggalkan profesi hakim. Dan banting setir menjadi penulis drama bertema hukum.
’’Menurutku, masyarakat distopia bakal menjadi panggung sempurna buat seorang hakim kejam untuk beraksi,’’ ungkap Moon, ketika ditanya alasan pemilihan setting dunia alternatif untuk latar belakang The Devil Judge, dalam konferensi pers di Seoul, Jumat lalu (2/7). ’’Ia bisa naik daun menjadi pahlawan. Dengan menggelar pengadilan heboh yang memanfaatkan kemarahan dan ketidakpuasan publik,’’ paparnya, seperti dikutip Hancinema.
Biasanya, ia melanjutkan, dalam situasi negara gagal, akan timbul kecenderungan pada masyarakat. Daripada sekadar hakim yang adil dan baik, mereka akan lebih suka kalau punya sesosok pemimpin kuat yang ada di pihak mereka. Tak peduli motifnya apa. Dan akan sejahat apa sosok itu nantinya. Yang penting ia tampak membela kepentingan publik.
’’Sedihnya, itulah fantasi yang dibutuhkan oleh masyarakat di era sekarang,’’ tutur Moon. ’’Tapi, daripada membahas fantasi itu, kami menyajikan cerita alternatif. Yakni bagaimana kalau fantasi masyarakat itu benar-benar terwujud,’’ papar pria 51 tahun tersebut.
Karena itulah tokoh Kang Yo-han dibuat sangat kompleks. Awalnya, Ji Sung sendiri kesulitan memahami karakter ini. Yang jelas, ia bukan tokoh baik-baik. Ia adalah hakim yang memerangi kejahatan dengan lebih jahat lagi. Parahnya, dalam menjalankan operasi, ia meminjam tangan hukum.
Sumber: