Lagi, Tahun Ini Takbir dan Sholat Ied di Rumah Saja
AMEG - Dua tahun ini takbir dan sholat Idul Adha 1442 H kembali digelar di rumah saja. Pemotongan hewan kurban juga diatur dengan protokol kesehatan (Prokes).
Kepastian peniadaan takbiran dan sholat Ied itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 451/14901/012.1/2021 tentang penerapan PPKM Darurat di Tempat Ibadah, serta Juklak Malam Takbir, Shalat Idul Adha, dan Juknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 di Jawa Timur.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto, menjelaskan, dengan adanya SE itu, takbiran dan sholat Ied di Kota Batu ditiadakan, karena pasien positif Covid-19 terus mengalami lonjakan.
"Karena masih PPKM Darurat," tegas Onny, Senin (12/7/21).
Meski begitu, sambung dia, bukan berarti takbiran ditiadakan sama sekali. Masyarakat diimbau takbir dari rumah melalui audio visual, tidak mengundang banyak jamaah.
"Sholat Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum, resmi ditiadakan," tambahnya.
Untuk pemotongan hewan kurban, Pemkot Batu meminta pelaksanaanya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) di Kecamatan Junrejo.
"Tapi karena tempatnya terbatas, masyarakat boleh potong hewan mandiri, yang penting tetap jaga Prokes," tegas dia.
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Batu, Nawawi M Fil, memastikan, aturan yang dibuat pemerintah tujuannya demi kebaikan masyarakat.
"Seperti diketahui, saat ini PPKM Darurat. Implementasinya, masyarakat diminta beribadah dari rumah. Bukan umat Islam saja, berlaku untuk semua agama," kata Nawawi.
Takmir Masjid Agung An-Nuur Kota Batu, H M Ikhsan, juga mendukung kebijakan itu. Meski begitu pihaknya tetap menerima penyaluran hewan kurban. (*)
Sumber: