Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Batu Segera Ditetapkan

Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Batu Segera Ditetapkan

AMEG - Jika tak ada aral melintang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu segera menetapkan tersangka dugaan kasus Mark Up pengadaan lahan SMAN 3. Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan peristiwa pidana.

Dari hasil penyidikan itu ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik Kejari Batu juga punya gambaran siapa yang harus bertanggungjawab.

Kepala Kejari Batu, Supriyanto, Senin (12/7/21), menjelaskan, tim penyidik telah melaksanakan tugasnya secara komperhensif dengan memeriksa 50 orang saksi, baik eksekutif, legislatif dan swasta.

Selain itu juga telah menyita dan mengumpulkan sejumlah dokumen penting. "Kami juga telah memeriksa para ahli, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini," kata Supriyanto.

Kajari Batu, Supriyanto. (Foto: Ananto/ameg.id)

Tak berhenti di situ, dia juga mengungkapkan, saat ini sudah selesai dilakukan penilaian harga tanah wajar saat itu (2014) oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang ditunjuk masyarakat penilai publik (MAPI), organisasi yang menaungi tim penilai.

"Mereka sudah bekerja dan selesai melakukan penilaian. Setelah ketemu harga wajar, kami kembali koordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur," bebernya.

Dalam koordinasi itu, pihaknya akan menghitung besaran kerugian berdasar nilai harga wajar yang dikeluarkan apraisal yang telah ditunjuk MAPI. "Jadi pada 2014 misal harga tanah permeter sekian ribu, dari hasil itulah kami hitung untuk mengetahui kerugian," ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan BPKP, pihaknya tengah membuat laporan perkembangan perkara ke Kejati dan segera dikirimkan, karena perkara ini termasuk menarik perhatian.

"Semoga tim penyidik bisa segera menyelesaikan, sehingga bisa cepat disidangkan," katanya.

"Langkah yang akan kami ambil dalam waktu dekat, menetapkan tersangka," sambung dia.

Menurut Supriyanto, perkara menimbulkkan kerugian negera cukup besar. Perlu diketahui, pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD 2014 dengan alokasi sekitar Rp 8,8 miliar. Luas lahan yang dibeli seluas 8.152 meter persegi.

Sebelumnya Kejari Batu juga menggeledah enam Kantor SKPD Pemkot Batu di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020, untuk mencari barang bukti yang memperkuat penyidikan dugaan mark up. (*)

Sumber: