Kota Batu Gelar Sidang Tipiring 41 Pelanggaran PPKM Darurat

Kota Batu Gelar Sidang Tipiring 41 Pelanggaran PPKM Darurat

AMEG - Tersangka PPKM Darurat di Kota Batu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dilakukan virtual di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Rabu (14/6/2021). 

Sepekan lalu, mereka ditangkap tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Batu. Kajari Kota Batu, Supriyanto menjelaskan. 

Sidang tipiring ini hasil operasi tim gabungan melakukan operasi cipta kondisi beberapa hari ini. Mereka dikenakan tindakan pidana karena melanggar sejumlah ketentuan. 

"Dasar penerapan sanksi pidana ini ada di Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat dan Perwali Kota Batu," jelas dia. 

Pada sidang kali ini, total ada 41 perkara yang disidangkan secara virtual dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Mekanismenya, pelanggar dan kuasa penuntut umum datang ke Graha Pancasila. Sedangkan hakim berada di Pengadilan. 

"Kami sudah mengamati. Untuk pemberian sanksi berupa denda dan jumlahnya bervariatif tergantung keputusan hakim. Mudah-mudahan melalui hal ini, bisa memberikan dampak dan efek jera kepada pelanggar maupun masyarakat. Sehingga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada dan Kota Batu bisa menjadi percontohan untuk penegakan disiplin," jelas Supriyanto. 

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo membenarkan, dari total keseluruhan yang dilakukan sidang tipiring itu, ada tersangka yang menggelar pesta ulang tahun di salah satu villa. Selain itu, juga ada yang menggelar pesta pernikahan. 

"Dari 41 perkara yang disidangkan, total ada 65 orang yang menjalani sidang tipiring. Rinciannya, ada 32 pelaku usaha, sembilan perorangan, 22 kerumunan dan dua pemilik villa," beber Kapolres. 

Catur menegaskan, ketika sudah dilakukan sidang tipiring namun di kemudian hari masih melanggar lagi. Maka akan diberikan hukuman dengan menimbang berat, tidaknya kasus pelanggaran. 

"Kalau pelanggaran ranahnya tipiring, maka akan kami sidang tipiring lagi. Namun jika sudah menginjak ranah pidana, maka akan kami pidanakan dengan pasal yang diatur dalam PPKM Darurat," tegas dia. 

Dia juga menegaskan, untuk saat ini, sanksi pencabutan izin masih belum diberlakukan. 

Sementara itu, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko berharap, setelah dilakukan sidang tipiring, bisa menjadikan warga masyarakat Kota Batu lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. 

"Sidang seperti sebenarnya bukan tujuan kami. Namun ini sebagian bukti jika kami benar-benar menerapkan peraturan," tutur Dewanti. (*)

Sumber: