Rp 10 Juta Terkumpul dari Sidang Tipiring PPKM Darurat
AMEG - Sekitar 65 orang pelanggar PPKM Darurat di Kota Batu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lewat sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan), karena melanggar Perda Provinsi Jatim No 2/2020 tentang perubahan Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selain itu juga melanggar Perwali Kota Batu No 78/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sidang dilakukan secara virtual di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, kemarin.
Kajari Kota Batu, Supriyanto, menjelaskan, 65 pelanggar yang menjalani sidang terdiri dari berbagai pelanggaran, mulai pelaku usaha yang masih melayani makan di tempat, mengadakan kegiatan kerumunan, tak memakai masker dan lainnya.
"Dendanya bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran. Besaran denda berdasar pada putusan hakim PN Malang, sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu. Semua pelanggar hadir," jelas Supriyanto, Kamis, (15/7/21).
Mantan Kajari Gorontalo itu juga mengatakan, total denda yang terkumpul sebesar Rp 10.240.000. Selanjutnya disetor ke kas negara, masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami berencana melakukan sidang tipiring seperti ini satu minggu sekali, agar masyarakat makin taat, terutama dalam hal disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Yang menarik perhatian pada sidang itu, juga disidangkan pelanggaran PPKM Darurat yang tergolong berat, di antaranya menggelar pesta ulang tahun, pernikahan dan cafe yang tetap buka dengan sistem dine in.
"Jumlah pelanggar pesta ulang tahun di villa ada 24 orang. Masing-masing mereka kami denda Rp 49 ribu dan biaya perkara Rp 1.000 atau subsidair satu hari. Jika ditotal, jumlah denda dan biaya perkara secara keseluruhan Rp 1.200.000," beber Kajari. (*)
Sumber: