500 Lebih Villa di Batu Tak Berizin

500 Lebih Villa di Batu Tak Berizin

AMEG - Tercatat 324 villa di Songgoriti dan 212 di Oro-oro Ombo, Kota Batu, tidak memiliki izin usaha, padahal jelas-jelas potensial untuk penerimaan pajak dan bisa jadi tambahan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Fakta itu dikhawatirkan memancing kecemburuan di kalangan perhotelan, karena jasa akomodasi perhotelan sudah dikenai pajak. 

Mmenanggapi itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan, berdasar laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ada potensi pajak dari sektor jasa akomodasi villa. Jika dijalankan, pendapatan PAD bisa optimal.
"Objek pajak potensial dan sebenarnya sudah masuk pendataan Bapenda adalah villa. Karena itu perlu dimaksimalkan," tutur Punjul, Minggu (18/7/21).

Berdasar data Bapenda, sambungnya, ada 324 villa di Songgoriti yang sudah beroperasi, namun belum mengantongi NPWPD, dan hanya satu yang memiliki izin usaha atas nama Paguyuban Villa Supo. Sebab itu pembayaran NPWPD belum sesuai ekspektasi. 

"Pembayaran NPWPD dari 324 villa di Songgoriti melalui Paguyuban Villa Supo hanya Rp 2,8 juta per bulan," ungkapnya. Jika dibagi 324 villa, setiap villa hanya membayar Rp 8.600 per bulan. Angka itu sangat kecil. 
Villa di kawasan Oro-oro Ombo lebih parah. Dari 212 villa, seluruhnya tidak memiliki izin usaha dan NPWPD.

"Seharusnya villa jadi potensi PAD. Kalau jasa akomodasi seperti hotel sudah membayar pajak ke Pemda," katanya. 
Permasalahan itu membuat investasi di Kota Batu tak maksimal. Tang dikhawatirkan, ke depan investor lebih memilih membangun villa, karena tidak perlu izin dan tidak dikenai pajak. 

Sementara itu Kepala Bapenda, Dyah Lies, mengatakan, untuk mengatasi permasalahan itu pihaknya pernah hearing dengan DPRD.

"Jika kami tarik pajak, berarti kami melegalkan usaha yang belum berizin. Jika tidak ditarik pajak, keuntungan hanya dimiliki pemilik villa. Dampaknya, masyarakat akan berbondong-bondong membangun villa di Kota Batu, karena tidak perlu izin," ujar dia. 

Sedang Kepala DPMPTSP-TK, Muni Dwi Leksono, menjelaskan, pajak villa memang belum ada. Pajak yang dikenakan hanya dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Jadi nanti kalau tempat tinggal digunakan usaha berarti IMB harus diganti. Kami akan intensifkan itu. Tapi lagi-lagi terganjal Perda RT RW atau RDTR yang masih dibahas di pusat. Berdasar Perda RTRW dan RDTR, area Songgoriti dan Oro-Oro Ombo masuk wilayah permukiman, bukan domain jasa dan perdagangan. Itu masalah," pungkasnya. (*)

Sumber: