Ini Dia Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban di Kota Batu
AMEG - Pemerintah pusat menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, dan tahun ini merupakan yang ke dua ibadah dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Karena masih pandemi, Kementerian Agama menerbitkan tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha dan pemotongan hewan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Menindaklanjuti SE itu, Pemkot Batu turut menerbitkan SE Nomor 440/03/SE/422.104/2021 yang mengatur penerapan jaga jarak, protokol kesehatan, dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menjelaskan, pelaksanaan qurban wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Mulai penyembelihan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
"Di Kota Batu, penyembelihan hewan qurban dilakukan pada 11,12 dan 13 Dzulhijjah," jelasnya, Senin (19/7/21).
Dia mengisyaratkan, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), namun karena jumlah dan kapasitas RPH terbatas, bisa juga dilakukan di luar RPH.
Meski begitu Dewanti wanti-wanti masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Penyelenggara harus melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan. "Terapkan jaga jarak saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencecahan dan pengemasan daging," tuturnya.
Distribusi daging qurban dilakukan langsung oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui RT setempat. "Petugas wajib mengenakan masker rangkap, mengenakan sarung tangan, untuk meminimalisir kontak fisik," jelas Dewanti.
Kebersihan dan Prokes petugas qurban diawali dengan pengukuran suhu tubuh. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang serta jeroan, harus dibedakan, serta diwajibkan mengenakan masker, berpakaian lengan panjang dan sarung tangan.
"Penyelenggara harus selalu mengedukasi dan membantu petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan petugas, serta menghindari kontak langsung dengan petugas lain," katanya.
Lebih lanjut, untuk kebersihan alat, sebelum atau sesudah digunakan, harus steril. Menerapkan sistem satu orang satu alat. (*)
Sumber: