Kejaksaan Situbondo Temukan Apotek Jual Obat Melanggar HET
AMEG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menemukan harga obat-obatan dijual tidak sesuai Harga Ketentuan Tertinggi (HET).
Temuan itu saat tim Kejari bkusukan ke sejumlah apotek di Situbondo, Senin (26/7/2021) kemarin.
Atas temuan itu, Kasi Intel Kejari Situbondo, Laofika mengatakan, sementara waktu menegur pemilik secara lisan.
“Untuk saat ini, kita hanya bisa memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik apotek," katanya.
"Namun, apabila para pemilik apotek masih tetap bandel menjual di atas HET, akan kita tindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” tegas Laofika.
Temuan obat dijual di atas HET itu khususnya pada apotek-apotek kecil. Namun untuk apotek besar, tetap dijual harga standart.
“Apotek–apotek besar, kenaikan harganya masih standart. Faktor penjualan obat di atas HET, dipicu kelangkaan obat,” ungkapnya.
Leofika memimpin blusukan ini. Di antara obat yang dijual diatas HET, adalah Pamol, yang seharusnya perkapletnya Rp1.500 tetapi dijual dengan harga Rp4.000.-
Sedangkan obat-obatan yang berkaitan dengan Covid-19, seperti obat batuk, antibiotik, obat penurun panas, vitamin Becom Z, katanya, memang sangat langkah di apotek. Penjelasan dari pihak apotek, karena sudah lama tidak mendapat pasokan.
“Dengan kelangkaan obat tersebut, akhirnya obat-obatan yang dijual di atas HET,” kata Leofika. (*)
Sumber: