Remisi 84 Warga Binaan Rutan Situbondo Terbanyak Kasus Narkoba

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Situbondo, Jawa Timur, memberikan remisi pada HUT Ke-76 Indonesia Merdeka, Selasa (17/08/2021). Remisi diberikan kepada 84 warga binaan dan narapidana.
Mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari kasus narkotika 23 orang, ITE 6 orang, pencurian 11 orang, pembalakan liar 7 orang, memeras/mengancam 1 orang, penggelapan 3 orang, penipuan 3 orang.
Kasus perlindungan anak 15 orang, penganiayaan 4 orang, konservasi SDA 3 orang, perampokan 2 orang, kesehatan 3 orang, pembunuhan 2 orang, pengeroyokan 1 orang.
Kepala Rutan Situbondo, Tomi Elyus mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi hampir dari setengah warga binaan.
"84 orang warga binaan yang mendapatkan remisi dari kategori 173 dengan kapasitas 200, artinya hampir lebih dari setengah narapidana yang ada di rutan Situbondo, mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI. Artinya, ini sudah cukup baik, bahkan 5 orang dinyatakan lulus,” jelas Tomi Elyus
Tomi Elyus mengatakan, yang mendominasi remisi kali ini, yakni kasus narkotika. Pemberian remisi dilakukan langsung secara simbolis oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Dilaksanakan usai upacara kemerdekaan RI. (*)
Sumber: