KKP-BC Malang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 5.1 Miliar

KKP-BC Malang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 5.1 Miliar

AMEG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Cukai Malang, mengamankan 10.790.400 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,155 miliar.

Rokok tanpa pita cukai resmi itu hasil operasi Januari hingga Agustus 2021. Kabupaten Malang wilayah paling menonjol adanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Hal itu dibenarkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPP BC Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito.

"Kalau bicara perbandingan dua wilayah (kota dan kabupaten Malang), ya di kabupaten. Kalau kota, minim jarang," ungkapnya, Rabu (15/9/2021)

Penindakan terakhir petugas mengamankan sebuah truk di daerah Malang Selatan yang mengangkut rokok ilegal.

"Saya lupa (datanya), harus lihat data dulu. Terakhir yang angkut itu dari kabupaten, tahun 2021, bulan September. Kemarin juga ada, selain pengangkutan, juga ada di jasa- jasa ekspedisi. Kita juga rutin visiting ke sana," terangnya.

Operasi penindakan peredaran rokok ilegal, Rabu (15/9/2021) menyasar sejumlah pasar, toko, dan pabrik rumahan yang kerap kali menyimpan dan memproduksi rokok ilegal tanpa cukai.

Petugas tidak banyak menemukan pelanggaran. Menurut Krisno, hal ini menunjukkan warga semakin sadar untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal non cukai resmi.

Krisno menjelaskan peredaran rokok ilegal di wilayah kota semakin berkurang. Sasaran berganti ke wilayah pinggiran kota.

"Kalau kita lihat pemetaan jejak rawan peredaran rokok ilegal itu, agak minggir-minggir. Kalau pun di Kota, di toko kecil, di gang-gang seperti itu," tandasnya.

Data rokok tanpa cukai resmi yang berhasil diamankan pada tahun 2020 sebanyak 11.808.340 batang rokok disita dari tiga wilayah Malang Raya dengan kerugian Rp 5,882 miliar.

Pada 2019 tercatat 10.063.940 batang rokok ilegal diamankan, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,809 miliar. (*)

Sumber: