Sering untuk Balap Liar, Jalibar Dipasangi Speed Trap

Sering untuk Balap Liar, Jalibar Dipasangi Speed Trap

AMEG - Pengguna Jalan Lintas Barat (Jalibar) Kota Batu harus lebih hati-hati. Mulai Rabu (22/9/21), sepanjang satu kilometer jalan itu dipasang speed trap oleh Satlantas Polres Batu.

Pemasangan speed trap itu merespon cuitan masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan itu sering digunakan untuk balap liar. Masyarakat melapor karena merasa terganggu. Apalagi kegiatan itu dilakukan saat jam istirahat.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Batu, Ipda M Huda, menyatakan, pemasangan speed track dilakukan Satgas preemtif Operasi Patuh Semeru 2021. Ada empat titik yang dipasangi speed track.

"Jumlah speed trap yang dipasang di setiap titiknya berbeda. Ada yang satu, ada juga yang tiga," jelas Huda.

Pemasangan itu untuk mengantisipasi dan sekaligus peringatan bagi anak-anak yang sering balap liar. Pihaknya juga menaruh atensi lebih di kawasan Jalibar. "Pada Operasi Patuh Semeru 2021 kami menaruh perhatian lebih di kawasan itu, agar tidak ada lagi balap liar," jelas dia.

Dia mengakui, di kawasan itu sangat sering ditemui balap liar. Dia juga sudah sering patroli dan menindak. Namun, masih saja ditemui pembalap liar yang nekat.

"Maka dari itu kami ambil langkah tegas. Jalan ini kami pasangi speed trap. Sehingga semua pengguna jalan yang melintas harus pelan-pelan," tegas Huda.

Setelah ini, pihaknya akan memasang himbauan di kawasan jalan tersebut. Bertuliskan dilarang balap liar di Jalan Jalibar. Dia menyebutkan, anak-anak yang melakukan balap liar biasanya melihat kondisi dan situasi sepi dan tidak sedang dipantau oleh petugas.

"Kadang mereka balapan di sore hari kadang di malam hari. Pembalapnya rata-rata berasal dari Kota Batu namun ada juga yang berasal dari luar Kota Batu," tandasnya.

Lebih lanjut, untuk sasaran Operasi Patuh Semeru 2021 pihaknya melakukan kegiatan preemtif dan preventif. Menyasar masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan (prokes) dan tidak taat peraturan lalu lintas.

Dalam operasi tersebut tidak ada hukuman bagi masyarakat yang melanggar. Namun melalui kegiatan itu berfungsi untuk menyadarkan masyarakat agar tetap disiplin prokes dan protokol lalu lintas. (*)

Sumber: